PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
- Ketentuan
SK No 092764 A
PRES IDEN
3 Ketentuan huruf g Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pelhku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
- dihapus;
- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.
1 4 Di antara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 9 disisipkan (satu) huruf yakni huruf fl, Pasal 9 ayat (1) huruf i dihapus, serta ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; pihak lain dalarrr b. mengadakan perjanjian dengan batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; pengadaan; c. menetapkan perencanaan RUP; d. menetapkan dan mengumumkan
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; fl. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
dihapus. . .
SK No 092804 A
PRES IDEN
- dihapus;
- menetapkanPenyelenggaraSwakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
- menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2l Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.
5 Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimarra dimaksud pada ayat
(1), I(PA berwerrang menjawab Sanggah Banding
peserta Tend.er Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA
SK No 092767 A
PRES IDEN
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang
menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.
6 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 i
(1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusunperencanaanpengadaan;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan tsArang/Jasa;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d- menetapkan rancangan kontrak;
menetaokan HPS;
menetapkan besaran uang muka 'yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
mengendalikan I(ontrak;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
melaporl<an pclaksanaan dan .pen5rslss^i.t kegiatan kepada,PA/ KPA;
menyerahkan. . . SK No 092768 A
PRES IDEN
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/,Jasa yanE menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
7 Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (41 Pasal 13 diubah, serta huruf b ayat ( 1) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
rnelaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Perrgadaan Langsung;
dihapus; dan
menetapkan
SK No 092769 A
PRES IDEN
-t4-
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,0C (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah). (21 Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud patla ayat (21dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan clapat dibantu oleh tim ahli atau
terraga ahli.
- Pasal 15 dihapus
9 Ketentttan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga P.:sal 16 berbunyi sebagai beriliut:
Pasal 16
(1) Penyelenggara Swakelcla sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal E hunrf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dantf atau Tim Pengawas. (21 Tim Persiapan merailiki tugas men)rusun sasaran, rencana kegiatan. ;adwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) 1im Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan,
mencrttat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaarr kegiatan dan penyerapan anggaran.
(a) Tirn
SK No 092770 A
PRES IDEN
_ 15_
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan
dan pelaksanaan fisik maupull admirristrasi Swakelola.
(5) Penyelenggara Srvakelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 19 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK
barang/j asa menggunakan :
- produk dalam negeri;
- produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan
- prr,'duk ramah lingkungan hidup.
(2) Dalam pen1rusunan spesilikasi teknis/l{AK
dimungkinkan penyebutan merek tertradap:
- komponen barang/jasa;
- suku cadang;
- bagian dari satu sistem yang sudah ada; a.tau
- barang/jasa cialam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia. (41 Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dirrtaksud pada ayat (1) hurui cl, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
- Ketentuan ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (5) huruf c Pasal 2C> diubah, serta Pasal 26 ayat (a) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahiian darr menggunakan data
yang dapat dipertanggungawabkan.
(2) Nilai. . .
SK No 092771 A
PRES IDEN
16
(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasra
(3) Rincian HPS bersifat rahasia.
(41 Dihapus. (s) HPS digunakan sebagai: penawaran a. alat untuk menilai kewajaran harga dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang saLr dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksa.naan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusirnan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggararr paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purch,asing, dan Tender pekerj aan te rin tegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir untuk: pemilihan denga-n a. pemasukan rlena-waran untuk pascaku alifikasi; atau
- pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi seba.gai berikut:
Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
terdiri atas:
Lumsum;
Harga Satuan:
Gabungan Lumsum ian Harga Satuan;
I(ontrak
SK No 492772 A
PRES IDEN
-t7-
- Kontrak Payung; dan
- Biaya Plus Imbalan. (21 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan;
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- Putar Kunci; dan
- Biaya Plus Imbalan.
(3) Jenis I(ontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
nonkonstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Waktu Penugasan; dan
- Kontrak Payung. Konsultansi 14) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konstrrrksi terdiri atas:
- I-umsum; dan
- Waktu Penugasan.
(5) Kontrak Lumsum .sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat
(a) huruf a merupakan Kontrak dengan ru.ang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- ser:ua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
- berorientasi kepada kcluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keiuaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
(6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh . . . SK No 092773 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya gabungan Lumsurm dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerj aan yang dipeijanjikan.
(1) (8) I(ontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barangljasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandata:rgani.
(9) Kontrak Putar Kunci sebagairr:.ana dimaksud pada
ayat (21 huruf d merupakan suatu perjanjian nrengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap' sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
(10) Kontrak Biaya Plus.lmbalan sebagaimana ditnaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Fekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai Kontrak merupakan perhitungan Cari biaya aktual ditarnbah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau.imbalan dengan jumlah tetap.
(11) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4)'huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang rllang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengatt rinci dan/atau rvaktu ]ar1g dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum lrisa dipr:,stikan.
(12) Kontrak
SK lJo C92774 A
PRES IDEN
19
(12) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
1 b. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari (satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- Di antara Pasal 27 dan 28 ciisisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
(1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak
sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 27 sesuai dcngan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (21 PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip ehsien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (71
Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
- buktipembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian; dan
- surat pesanan.
(2) Bukti
Si( No 092775 A
PRES IDEN
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf
b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud paCa
ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan rrilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima pr-rluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(1) (5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barangl Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(7) Ketentuan i'rnengenai bukti pendukung untuk rrasing-
masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan rnenteri yang menyelenggarakar, urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam rregeri.
- Ketentuan
SK No 092716 A
PRES IDEN
-2t-
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (71 Pasal 30 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) a5rat, yakni ayat (2a1, sehingga Pasal 30 berbtrnyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- Jaminan Penawaran;
- Jaminarr Sanggah Danding;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminarr Uang Muka; dan
- Jaminan Pembliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi. (2al Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
^ Pekerjaan Konstruksi.,
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat:
- tida.k bersyarat;
- mudah dicairkan; dan
- trarus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi ktrasa oleh Pokja Pernilihan IPPK diterima.
(5) Pengadaan Jasa 'Konsultansi tidak diperluhan
Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemelihal'aan.
(6) Jaminarr dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lentbaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untrtk semua jenis Jaminan.
(7) Perusa ..
SK No 092.771 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha asuransi di bidang pembiayaan, penjaminan, dan untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling
sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai HPS.
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara
terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagairnana climaksud pada ayat (1) besa,:nya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) drrri nilai Pagu Anggaran.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1%o (satu persen) dari nilai I{PS. (21 Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai
Pagu Anggaran.
- Ketcntuan
SK No 092778 A
PRES IDEN
- Ketentuan huruf a ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengaciaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp20C.000.000,00 (dua ratrrs juta rupiah). (21 Jaminan Pelaksanaan sebagaimarra dimaksud pada ayat (l) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
- Pengadaan Ba:ang/Jasa melalui E-purchasi.ng.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
(delapan a. untuk nilai penawara antara 8oo/o puluh persen) sampai dengan loooh (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau (delapan b. untuk nilai penawaran di bawah 80% puluh persen) dari nilai HPS, ,Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%o (lima persen) dari nilai HPS.
(4) Besaran nilai Ja:ninan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi sebagai berikut: 8Oo/o (delapan a. utrtttk nilai penawaran antara puluh persen) sampai dengan looo/o (seratus persen) dari rtilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% {delapan puluh persen) dar-i nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai Pagu Anggarari.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai denga:r serah
terima- oekerjaan Pengzrdaan Barang/Jasa Lainnya atatr serah terima pertama Pekerjaari Konstruksi.
- Ketentuan . .
SK No 092779 A
PRES IDEN
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 38 diubah, serta ditambahkan 1 (satr) huruf pada ayat (5), yakni huruf i, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia BaranglPekerjaan
Konstniksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsr;ng;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat; dan
- Tender.
(2) E-purclwsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hr.rruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3) Pengadaan Langsung sebagainrana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pa.la
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dalam kbadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
penyelenggaraan penyiap:rn kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleLr Presiden/Wakii Presider.;
barang/jasa yang bersifat rahasia unttik kepentingan Negara meliputi irrtelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presid,;n dan Mantan V/akil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepald negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat :ahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Pekeriaan . SK No 092812 A
PRES IDEN
yang c. Pekerjaan Konstruksi bangunan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawaL' atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; yang e. pengadaan dan penyaluran benih unggul meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan bepat untuk pelaksanaan penirrgkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Bare.nglPekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegaltg hak paten, atatl pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah clilakukan Tender ulang men-galami kegagalan; atau
- pernilihan penyeclia untuk melanjutkan perrgadaan Barang I Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainhya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informa.si Kinerja Penyedia u'.rtuk pengadaan yang:
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; irtau
- climungkinkair dapat menyebutkan r.rerek sebagaimana diatur dala,n Pasal 19 ayat (2) hu,rtrf b dan hrtruf c.
(7) Tender...
SK No 092781 A
PRES IDEN
(71 Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikr,rt:
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- Sistem Nilai;
- Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
- Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstrur.ksi/Jasa Lainnya yang rnempei'hitungkan penilaian telmis dan harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
Ekorromis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonornis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu. (41 Metode evaluasi l-Iarga Terendah digunakan untuk Pengadaan Baranpli Pekerjaan Konstruksii Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar per:etapari pemenang di antara penawaran yang mernenuhi persyaratan teknis.
- Ketentua.n ayat (5) Pasal 41 ditambahkan 4 (empat) huruf ya.kni hurrrf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga
Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Metocle pemilihan Penyeclia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung; dan
- Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi
SK No 092782 A
PRES IDEN
(2\ Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Jasa Korrsultansi bernilai paling sed.ikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditaksanakan untukJasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- iasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat tzin pemegang hak cipta; Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak cti,:encanakan sebelumnya, rrntuk menghadapi gugatar, danf atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- permintaan berulang (repeat crdel untuk Penyedia Jasa Kbnsultansi yang sama;
- Jasa Konsultansi yang setelah dilakr.rka.n Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- penrilihan penyedia untuk melamjutkan Jasa Ko,rsultansi dalam' hal terjadi pemutusan Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifa*- rahasia sesuai dengan ketentuan pera-turan perundang- undangan; atau
- Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
(6) Dalam...
Sl( Nr,092783 A
PRES IDEN
28
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
PenveCra Jasa Konsultansi sebagairnana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
(71 huruf b Pasal 50 22. Ketentuan ayat (4) huruf b dan ayat diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai herikut:
Pasal 50
(1) Pelaksanaan pernilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi: a, Pelaksanaan Kualifikasi; br Pengumuman dan I atau Undangan;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
- Pemberian Penjelasan;
- PenyarnpaianDokumenPenawaran;
- Evaluasi Dckumen Penawaran;
- Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
- Sanggah. (21 Selain ketentuan sebagairaana dimaksud pada ayat
(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan
Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan klarilikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Ifinerja Penyedia;
- peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
- penetapan pem3narrg berdasarkan harga penawaran terendah.
(5) Pelaksanaarl
SK No 0e2784 A
PRES IDEN
_29 _
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaarn Penunjukan Langsung dilakukan
dengan mengurrdang 1 (satu) Pelaku Lrsaha yang dipilih, dengan Ciser+"ai negosiasi teknis mallpun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian . atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk 'Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
(8) Pemilihan dapat r-egera dilaksanakan setelah RUP
diurnumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang konrraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
- penetapan Pagu Anggaran KIL; atau
- persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentu-an peraturan perundang- undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahuiu rnelalui aplikasi SIRUP.
(11) I'}enawaran harga dapat rlilakuk'an,dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reuerse Auction).
- Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal datam hal:
- setelah
SK No 092785 A
PRES IDEN
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. (21 Tender/Seleksi gagal dalam hal:
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan clokumen pena\ raran setelah ada pemberian waKtu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
t: . s:luruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta t ibat persaingan usaha- tidak sehat;
- seluru penawaran harga Tender Barang/Pekerja.an Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; clan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
(3) Tender Cepat gagal dalam hal:
tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai clengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
seluru-h
SK I'Jo (t927E6 A
PRES IDEN
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan IPPK.
(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan. (s) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(6) Tindak lanjut dari prakualifil<asi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ularrg jumlah peserta yang Iultrs 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang iulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. (71 Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana. dimaksud pcda ayat (2), Pokja Pemiliharl segera melakukan:
- evaluasi ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
(8) Evaluasi ulang sebagaimana tiimaksud pada ayat (71
huruf a, dilakukan dalam hal .l-itemukan ltesalahan evaluasi penawaran. (e) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b. ctilakukan untuk Tendei/Seleksi gagal sebagairnana climaksud pada ayat (21 huruf b sampai dengAn huruf i.
(10) Dalam hal Terrder/Seleksi ulang sebagaimana
dinraksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- kebrrtuhan tidak dapat,li
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
(111 Tiirdak... SK No 092787 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(11) Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau merrgganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaiman.a
dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditrrangkan dalam berita acara.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni .ayat (2a1, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Perat-uran
Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara ltras kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah rnapanl dan/atau
- Pengadaan Barang/.Iasa yang diatur dengair ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Dael.ah sebagaimana oimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Llmum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam
SK No 092788 A
PRESIDEN
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi
Pasal 65
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2t Kementerian/LembagalPemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mengalokasikan paling sedikit 4oo/o (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa P emerintah Daerah. Kementerian / Lemb aga I P ekerjaan Kon struksi / Jasa (4) Paket pen gadaan Barang I Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil danf atau koperasi. (s) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
(7) Penyedia
SK No 082874 A
PRES IDEN
(7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang
melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
- Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Kementerian/LembagafPerangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4Ooh (ernpat puluh persen).
(3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementeiian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebaga.irnana dimaksud pacla ayat (2) r:ilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokurnen Pemitihan.
(5) Pengadaan barang impror dapat dilakukan, dalam hal:
- barang tbrsebut belum dapat diprcduksi di dalam negeri; atau
- volume produksi dalam negefi tidak mampu rnemenuhi kebutuhan.
(6) LKPP
SK No 092790 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk
dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dalrat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Flp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap Barang yang merniliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- diberikan paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen); c- Ciperhitungkan dalam e'raluasi harga penawaran )'arrg telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Haqil Evaluasi Akhir (HEA); (1 KP) x HP e. HEA drhitung dengan rumus HEA = dengan: KP = TKDN x preferensi tertinggi KP mempakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penarvaran setelah koreksi aritmatik; dan
- daiam hal terdapat2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. (41 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5o/o (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
- Ketentuan
SK No 492791 A
PRES IDEN
- Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 72 di:ubah, serta ayat (41 Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal,72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
(3) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah atau LKPP. (41 Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal.72A
(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko
Daring memiliki kriteria:
- standar atau dapat distandarkan;
- memiliki sifat risiko rendah; dan
- harga sudah terbentuk di pasar. (21 Barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur
dalam Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
terdiri atas:
- Sumber
SK No 082873 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
Pengadaan a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Barang/Jasa; Kebijakan dan Sistem b. Sumber Daya Perancang Pengadaan Barang/Jasa; dan Ekosistem Pengadaan c. Sumber Daya Pendukung Barang/Jasa. Pengadaan (21 Sumber Daya Pengelola Fungsi
(1) BaranglJasa sebagaimana dimaksud pada ayat
yang huruf a merupakan sumber daya manusia melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/LembagalPemerintah Daerah. Sistem (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud daya pada ayat (1) huruf b merupakan sumber manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan
(1) Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
yang huruf c merupakan sumber daya manusia dalam terdiri dari berbagai keahlian tertentu mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Manusia (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 74Adan Fasal 74B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74A
Pengadaan (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi Barangl Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
- Personel Lainnya.
(2) Kementerian...
SK No C92805 A
PRES IDEN
(2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib
memiliki Pengelola Pengadaan Bararrg/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan I Pejabat Pengadaan.
(3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan
sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga- dalam hal:
- nilai atau jumlah paket pengadaan di Kerrrenterianf Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan I3aranglJasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa diiakukan oleh prajurit 'fentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu;rrf b.
(6) Personel Lainnya sebagaimane. di ksud pada ayat
(5) u,ajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang
Peirgadaan Barang/Jasa.
(7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.
(8) Sumber Daya Pengelola. Fungsi Pengadaan
l3arangl Jasa berkedudukan di UKPB.'.
(9) Aras dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya
Perrgelola Fungsi Pengadaan,Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Pasal 7r-B
SK No 092794 A
PRES IDEN
-39.
Pasal 74B
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa men5rusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengaclaan Barang/Jasa
di lingkungan KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
- pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang- kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan BaranglJasa; darr
- Anggota Pokja Pernilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi , dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/,Jasa.
- pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat' kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/le,zel- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah
pengadaan Daerah belum memiliki Pengelola Barang/Jasa, sampa.i tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagairrrana dimaksud pada ayat.(1), pelaksanaan f-ugas pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
- Pegawai Negeri Sipil yang memjliki sertifikat kompetensi darr/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaair Barang/Jasa; dan/atau
- Agen Pengadaan.
(4) Ketetrtuan .
SK No 092795 A
PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi
pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 75 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ketentuan Pasal 75 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk
UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada P emerintah Daerah. Kementerian / Lemb aga I (21 Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
- pengelolaanPengadaanBarang/Jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
(5) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1)
dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ.
(6) UKPBJ
SK No 082872A
PRES IDEN
(6) UKPBJ KementerianlLembagalPemerintah Daerah
melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Dalam hal peserta pemilihan:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, danf atan nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan dikenai sanksi administratif. (21 Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif.
(3) Dalam hal Penyedia:
- tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
- menyebabkan kegagalan bangunan;
c.menyerahkan...
SK No 086171 A
PRES IDEN
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan; perhitungan d. melakukan kesalahan dalam jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; kualitasnya e. menyerahkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau sesuai f. terlambat menyelesaikan pekerjaan dengan Kontrak, Penyedia dikenai sanksi administratif. (41 Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada: c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; pencairan b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (21 dikenakan sanksi pencairan Jaminan 1 Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama (satu) tahun; pe:rcairan d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; e e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
ayat (3) SK No 092808 A
PRES IDEN
43
- ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
yang (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; rlengan b. terindikasi melakukan persekongkolan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan lAgen Pengadaan; atau
- tidak menandatangani kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan
sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam Kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dikenakan:
- sanksi digugurkan dalam pemiliha.n;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi penghentian sementara dalam sistem transaks i E-purchasing; dan / atau
- sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
(4) Pelanggaran
SK No 092809 A
PRES IDEN
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada: c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
- ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; pesanan c. ayat (2) atas pelanggaran surat dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau (21 atas pelanggaran Kontrak pada katalog d. ayat elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun. pada ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
(4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/ atau PPK.
(3) Pasal 82 diubah, sehingga 36. Ketentuan ayat (1) dan ayat
Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
kepada (1) Sanksi administratif dikenakan PAIKPAIPPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. (21 Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi
SK No 092810 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA 45
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat
dikenakan kepada pAlKpAlppK/pejabat Pemilihan yang terbukti melanggar Pengadaan/Pokja pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah, sehingga pasat g3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) PA/KPA menayangkan informasi peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional.
(2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.
- Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa Kontrak antara PPK dan
Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui:
- layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
- arbitrase;
- Dewan Sengketa Konstruksi; atau
- penyelesaian melaluipengadilan.
(2) Layanan penyelesaian sengketa Kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LKPP.
(3) Ketentuan mengenai Dewan Sengketa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat.
PASAL II
SK No 092801 A
PRES IDEN
Pasal II 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertif,rkat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023. 2 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. 3 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 25 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana, sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekedaan Konstruksi Terintegrasi. 4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086172 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februan2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
undangan dan Hukum,
.= t!JJ )(
It{ I Silvanna Djaman
SK No 086128 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang.
SK No 086130 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)'; 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 33);
