PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 19
(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK
barang/j asa menggunakan :
- produk dalam negeri;
- produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan
- prr,'duk ramah lingkungan hidup.
(2) Dalam pen1rusunan spesilikasi teknis/l{AK
dimungkinkan penyebutan merek tertradap:
- komponen barang/jasa;
- suku cadang;
- bagian dari satu sistem yang sudah ada; a.tau
- barang/jasa cialam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia. (41 Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dirrtaksud pada ayat (1) hurui cl, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
- Ketentuan ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (5) huruf c Pasal 2C> diubah, serta Pasal 26 ayat (a) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
