PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahiian darr menggunakan data
yang dapat dipertanggungawabkan.
(2) Nilai. . .
SK No 092771 A
PRES IDEN
16
(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasra
(3) Rincian HPS bersifat rahasia.
(41 Dihapus. (s) HPS digunakan sebagai: penawaran a. alat untuk menilai kewajaran harga dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang saLr dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksa.naan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusirnan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggararr paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purch,asing, dan Tender pekerj aan te rin tegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir untuk: pemilihan denga-n a. pemasukan rlena-waran untuk pascaku alifikasi; atau
- pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi seba.gai berikut:
