Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
terdiri atas:
Lumsum;
Harga Satuan:
Gabungan Lumsum ian Harga Satuan;
I(ontrak
SK No 492772 A
PRES IDEN
-t7-
- Kontrak Payung; dan
- Biaya Plus Imbalan. (21 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan;
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- Putar Kunci; dan
- Biaya Plus Imbalan.
(3) Jenis I(ontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
nonkonstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Waktu Penugasan; dan
- Kontrak Payung. Konsultansi 14) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konstrrrksi terdiri atas:
- I-umsum; dan
- Waktu Penugasan.
(5) Kontrak Lumsum .sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat
(a) huruf a merupakan Kontrak dengan ru.ang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- ser:ua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
- berorientasi kepada kcluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keiuaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
(6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh . . . SK No 092773 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya gabungan Lumsurm dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerj aan yang dipeijanjikan.
(1) (8) I(ontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barangljasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandata:rgani.
(9) Kontrak Putar Kunci sebagairr:.ana dimaksud pada
ayat (21 huruf d merupakan suatu perjanjian nrengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap' sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
(10) Kontrak Biaya Plus.lmbalan sebagaimana ditnaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Fekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai Kontrak merupakan perhitungan Cari biaya aktual ditarnbah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau.imbalan dengan jumlah tetap.
(11) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4)'huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang rllang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengatt rinci dan/atau rvaktu ]ar1g dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum lrisa dipr:,stikan.
(12) Kontrak
SK lJo C92774 A
PRES IDEN
19
(12) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
1 b. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari (satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- Di antara Pasal 27 dan 28 ciisisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
(1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak
sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 27 sesuai dcngan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. (21 PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip ehsien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (71
Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut:
