Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
- buktipembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian; dan
- surat pesanan.
(2) Bukti
Si( No 092775 A
PRES IDEN
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf
b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud paCa
ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan rrilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima pr-rluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(1) (5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barangl Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(7) Ketentuan i'rnengenai bukti pendukung untuk rrasing-
masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan rnenteri yang menyelenggarakar, urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam rregeri.
- Ketentuan
SK No 092716 A
PRES IDEN
-2t-
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (71 Pasal 30 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) a5rat, yakni ayat (2a1, sehingga Pasal 30 berbtrnyi sebagai berikut:
