Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- Jaminan Penawaran;
- Jaminarr Sanggah Danding;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminarr Uang Muka; dan
- Jaminan Pembliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi. (2al Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
^ Pekerjaan Konstruksi.,
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat:
- tida.k bersyarat;
- mudah dicairkan; dan
- trarus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi ktrasa oleh Pokja Pernilihan IPPK diterima.
(5) Pengadaan Jasa 'Konsultansi tidak diperluhan
Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemelihal'aan.
(6) Jaminarr dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lentbaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untrtk semua jenis Jaminan.
(7) Perusa ..
SK No 092.771 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha asuransi di bidang pembiayaan, penjaminan, dan untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
