PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 31
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling
sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai HPS.
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara
terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagairnana climaksud pada ayat (1) besa,:nya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) drrri nilai Pagu Anggaran.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
