PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 32
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1%o (satu persen) dari nilai I{PS. (21 Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai
Pagu Anggaran.
- Ketcntuan
SK No 092778 A
PRES IDEN
- Ketentuan huruf a ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
