Pasal 33
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengaciaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp20C.000.000,00 (dua ratrrs juta rupiah). (21 Jaminan Pelaksanaan sebagaimarra dimaksud pada ayat (l) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
- Pengadaan Ba:ang/Jasa melalui E-purchasi.ng.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
(delapan a. untuk nilai penawara antara 8oo/o puluh persen) sampai dengan loooh (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau (delapan b. untuk nilai penawaran di bawah 80% puluh persen) dari nilai HPS, ,Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%o (lima persen) dari nilai HPS.
(4) Besaran nilai Ja:ninan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi sebagai berikut: 8Oo/o (delapan a. utrtttk nilai penawaran antara puluh persen) sampai dengan looo/o (seratus persen) dari rtilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% {delapan puluh persen) dar-i nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 57o (lima persen) dari nilai Pagu Anggarari.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai denga:r serah
terima- oekerjaan Pengzrdaan Barang/Jasa Lainnya atatr serah terima pertama Pekerjaari Konstruksi.
- Ketentuan . .
SK No 092779 A
PRES IDEN
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 38 diubah, serta ditambahkan 1 (satr) huruf pada ayat (5), yakni huruf i, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
