Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia BaranglPekerjaan
Konstniksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsr;ng;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat; dan
- Tender.
(2) E-purclwsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hr.rruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3) Pengadaan Langsung sebagainrana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pa.la
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dalam kbadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
penyelenggaraan penyiap:rn kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleLr Presiden/Wakii Presider.;
barang/jasa yang bersifat rahasia unttik kepentingan Negara meliputi irrtelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presid,;n dan Mantan V/akil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepald negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat :ahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Pekeriaan . SK No 092812 A
PRES IDEN
yang c. Pekerjaan Konstruksi bangunan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawaL' atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; yang e. pengadaan dan penyaluran benih unggul meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan bepat untuk pelaksanaan penirrgkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Bare.nglPekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegaltg hak paten, atatl pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah clilakukan Tender ulang men-galami kegagalan; atau
- pernilihan penyeclia untuk melanjutkan perrgadaan Barang I Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainhya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informa.si Kinerja Penyedia u'.rtuk pengadaan yang:
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; irtau
- climungkinkair dapat menyebutkan r.rerek sebagaimana diatur dala,n Pasal 19 ayat (2) hu,rtrf b dan hrtruf c.
(7) Tender...
SK No 092781 A
PRES IDEN
(71 Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikr,rt:
