PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- Sistem Nilai;
- Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
- Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstrur.ksi/Jasa Lainnya yang rnempei'hitungkan penilaian telmis dan harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
Ekorromis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonornis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu. (41 Metode evaluasi l-Iarga Terendah digunakan untuk Pengadaan Baranpli Pekerjaan Konstruksii Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar per:etapari pemenang di antara penawaran yang mernenuhi persyaratan teknis.
- Ketentua.n ayat (5) Pasal 41 ditambahkan 4 (empat) huruf ya.kni hurrrf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga
