Pasal 41
(1) Metocle pemilihan Penyeclia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung; dan
- Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi
SK No 092782 A
PRES IDEN
(2\ Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Jasa Korrsultansi bernilai paling sed.ikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditaksanakan untukJasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- iasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat tzin pemegang hak cipta; Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak cti,:encanakan sebelumnya, rrntuk menghadapi gugatar, danf atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- permintaan berulang (repeat crdel untuk Penyedia Jasa Kbnsultansi yang sama;
- Jasa Konsultansi yang setelah dilakr.rka.n Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- penrilihan penyedia untuk melamjutkan Jasa Ko,rsultansi dalam' hal terjadi pemutusan Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifa*- rahasia sesuai dengan ketentuan pera-turan perundang- undangan; atau
- Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
(6) Dalam...
Sl( Nr,092783 A
PRES IDEN
28
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
PenveCra Jasa Konsultansi sebagairnana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
(71 huruf b Pasal 50 22. Ketentuan ayat (4) huruf b dan ayat diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai herikut:
