Pasal 50
(1) Pelaksanaan pernilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi: a, Pelaksanaan Kualifikasi; br Pengumuman dan I atau Undangan;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
- Pemberian Penjelasan;
- PenyarnpaianDokumenPenawaran;
- Evaluasi Dckumen Penawaran;
- Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
- Sanggah. (21 Selain ketentuan sebagairaana dimaksud pada ayat
(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan
Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan klarilikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Ifinerja Penyedia;
- peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
- penetapan pem3narrg berdasarkan harga penawaran terendah.
(5) Pelaksanaarl
SK No 0e2784 A
PRES IDEN
_29 _
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaarn Penunjukan Langsung dilakukan
dengan mengurrdang 1 (satu) Pelaku Lrsaha yang dipilih, dengan Ciser+"ai negosiasi teknis mallpun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian . atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk 'Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
(8) Pemilihan dapat r-egera dilaksanakan setelah RUP
diurnumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang konrraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
- penetapan Pagu Anggaran KIL; atau
- persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentu-an peraturan perundang- undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahuiu rnelalui aplikasi SIRUP.
(11) I'}enawaran harga dapat rlilakuk'an,dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reuerse Auction).
- Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
