Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal datam hal:
- setelah
SK No 092785 A
PRES IDEN
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. (21 Tender/Seleksi gagal dalam hal:
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan clokumen pena\ raran setelah ada pemberian waKtu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
t: . s:luruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta t ibat persaingan usaha- tidak sehat;
- seluru penawaran harga Tender Barang/Pekerja.an Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; clan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
(3) Tender Cepat gagal dalam hal:
tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
diternukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai clengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
seluru-h
SK I'Jo (t927E6 A
PRES IDEN
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan IPPK.
(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan. (s) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(6) Tindak lanjut dari prakualifil<asi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ularrg jumlah peserta yang Iultrs 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang iulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. (71 Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana. dimaksud pcda ayat (2), Pokja Pemiliharl segera melakukan:
- evaluasi ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
(8) Evaluasi ulang sebagaimana tiimaksud pada ayat (71
huruf a, dilakukan dalam hal .l-itemukan ltesalahan evaluasi penawaran. (e) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b. ctilakukan untuk Tendei/Seleksi gagal sebagairnana climaksud pada ayat (21 huruf b sampai dengAn huruf i.
(10) Dalam hal Terrder/Seleksi ulang sebagaimana
dinraksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- kebrrtuhan tidak dapat,li
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
(111 Tiirdak... SK No 092787 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(11) Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau merrgganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
