PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaiman.a
dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditrrangkan dalam berita acara.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni .ayat (2a1, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
