PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Perat-uran
Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara ltras kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah rnapanl dan/atau
- Pengadaan Barang/.Iasa yang diatur dengair ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Dael.ah sebagaimana oimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Llmum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam
SK No 092788 A
PRESIDEN
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi
