Pasal 65
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2t Kementerian/LembagalPemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mengalokasikan paling sedikit 4oo/o (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa P emerintah Daerah. Kementerian / Lemb aga I P ekerjaan Kon struksi / Jasa (4) Paket pen gadaan Barang I Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil danf atau koperasi. (s) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
(7) Penyedia
SK No 082874 A
PRES IDEN
(7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang
melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
- Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
