Pasal 66
(1) Kementerian/LembagafPerangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4Ooh (ernpat puluh persen).
(3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementeiian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebaga.irnana dimaksud pacla ayat (2) r:ilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokurnen Pemitihan.
(5) Pengadaan barang impror dapat dilakukan, dalam hal:
- barang tbrsebut belum dapat diprcduksi di dalam negeri; atau
- volume produksi dalam negefi tidak mampu rnemenuhi kebutuhan.
(6) LKPP
SK No 092790 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
