Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk
dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dalrat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Flp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap Barang yang merniliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- diberikan paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen); c- Ciperhitungkan dalam e'raluasi harga penawaran )'arrg telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Haqil Evaluasi Akhir (HEA); (1 KP) x HP e. HEA drhitung dengan rumus HEA = dengan: KP = TKDN x preferensi tertinggi KP mempakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penarvaran setelah koreksi aritmatik; dan
- daiam hal terdapat2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. (41 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5o/o (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
- Ketentuan
SK No 492791 A
PRES IDEN
- Ketentuan ayat (21, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 72 di:ubah, serta ayat (41 Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal,72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
(3) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah atau LKPP. (41 Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal.72A
(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko
Daring memiliki kriteria:
- standar atau dapat distandarkan;
- memiliki sifat risiko rendah; dan
- harga sudah terbentuk di pasar. (21 Barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur
dalam Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
terdiri atas:
- Sumber
SK No 082873 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
Pengadaan a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Barang/Jasa; Kebijakan dan Sistem b. Sumber Daya Perancang Pengadaan Barang/Jasa; dan Ekosistem Pengadaan c. Sumber Daya Pendukung Barang/Jasa. Pengadaan (21 Sumber Daya Pengelola Fungsi
(1) BaranglJasa sebagaimana dimaksud pada ayat
yang huruf a merupakan sumber daya manusia melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/LembagalPemerintah Daerah. Sistem (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud daya pada ayat (1) huruf b merupakan sumber manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan
(1) Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
yang huruf c merupakan sumber daya manusia dalam terdiri dari berbagai keahlian tertentu mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Manusia (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 74Adan Fasal 74B sehingga berbunyi sebagai berikut:
