Pasal 74A
Pengadaan (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi Barangl Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
- Personel Lainnya.
(2) Kementerian...
SK No C92805 A
PRES IDEN
(2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib
memiliki Pengelola Pengadaan Bararrg/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan I Pejabat Pengadaan.
(3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan
sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga- dalam hal:
- nilai atau jumlah paket pengadaan di Kerrrenterianf Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan I3aranglJasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa diiakukan oleh prajurit 'fentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu;rrf b.
(6) Personel Lainnya sebagaimane. di ksud pada ayat
(5) u,ajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang
Peirgadaan Barang/Jasa.
(7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.
(8) Sumber Daya Pengelola. Fungsi Pengadaan
l3arangl Jasa berkedudukan di UKPB.'.
(9) Aras dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya
Perrgelola Fungsi Pengadaan,Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Pasal 7r-B
SK No 092794 A
PRES IDEN
-39.
