PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 16
(1) Penyelenggara Swakelcla sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal E hunrf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dantf atau Tim Pengawas. (21 Tim Persiapan merailiki tugas men)rusun sasaran, rencana kegiatan. ;adwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) 1im Pelaksana memiliki tugas rnelaksanakan,
mencrttat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaarr kegiatan dan penyerapan anggaran.
(a) Tirn
SK No 092770 A
PRES IDEN
_ 15_
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan
dan pelaksanaan fisik maupull admirristrasi Swakelola.
(5) Penyelenggara Srvakelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 19 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
