PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
rnelaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Perrgadaan Langsung;
dihapus; dan
menetapkan
SK No 092769 A
PRES IDEN
-t4-
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,0C (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah). (21 Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud patla ayat (21dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan clapat dibantu oleh tim ahli atau
terraga ahli.
- Pasal 15 dihapus
9 Ketentttan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga P.:sal 16 berbunyi sebagai beriliut:
