Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimarra dimaksud pada ayat
(1), I(PA berwerrang menjawab Sanggah Banding
peserta Tend.er Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA
SK No 092767 A
PRES IDEN
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang
menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.
6 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 i
(1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusunperencanaanpengadaan;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan tsArang/Jasa;
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d- menetapkan rancangan kontrak;
menetaokan HPS;
menetapkan besaran uang muka 'yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
mengendalikan I(ontrak;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
melaporl<an pclaksanaan dan .pen5rslss^i.t kegiatan kepada,PA/ KPA;
menyerahkan. . . SK No 092768 A
PRES IDEN
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/,Jasa yanE menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
7 Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (41 Pasal 13 diubah, serta huruf b ayat ( 1) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
