Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; pihak lain dalarrr b. mengadakan perjanjian dengan batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; pengadaan; c. menetapkan perencanaan RUP; d. menetapkan dan mengumumkan
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; fl. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
dihapus. . .
SK No 092804 A
PRES IDEN
- dihapus;
- menetapkanPenyelenggaraSwakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
- menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2l Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.
5 Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
