PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 8
Pelhku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
- dihapus;
- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.
1 4 Di antara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 9 disisipkan (satu) huruf yakni huruf fl, Pasal 9 ayat (1) huruf i dihapus, serta ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga
