PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
- Ketentuan
SK No 092764 A
PRES IDEN
3 Ketentuan huruf g Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
