Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa Kontrak antara PPK dan
Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui:
- layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
- arbitrase;
- Dewan Sengketa Konstruksi; atau
- penyelesaian melaluipengadilan.
(2) Layanan penyelesaian sengketa Kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LKPP.
(3) Ketentuan mengenai Dewan Sengketa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat.
PASAL II
SK No 092801 A
PRES IDEN
Pasal II 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertif,rkat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023. 2 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. 3 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 25 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 202O tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana, sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekedaan Konstruksi Terintegrasi. 4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086172 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februan2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
undangan dan Hukum,
.= t!JJ )(
It{ I Silvanna Djaman
SK No 086128 A
