PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 83
(1) PA/KPA menayangkan informasi peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional.
(2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.
- Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
