PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 82
kepada (1) Sanksi administratif dikenakan PAIKPAIPPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. (21 Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi
SK No 092810 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA 45
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat
dikenakan kepada pAlKpAlppK/pejabat Pemilihan yang terbukti melanggar Pengadaan/Pokja pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah, sehingga pasat g3 berbunyi sebagai berikut:
