Pasal 80
yang (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; rlengan b. terindikasi melakukan persekongkolan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan lAgen Pengadaan; atau
- tidak menandatangani kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan
sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam Kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dikenakan:
- sanksi digugurkan dalam pemiliha.n;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi penghentian sementara dalam sistem transaks i E-purchasing; dan / atau
- sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
(4) Pelanggaran
SK No 092809 A
PRES IDEN
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada: c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
- ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; pesanan c. ayat (2) atas pelanggaran surat dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau (21 atas pelanggaran Kontrak pada katalog d. ayat elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun. pada ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
(4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/ atau PPK.
(3) Pasal 82 diubah, sehingga 36. Ketentuan ayat (1) dan ayat
