Pasal 78
(1) Dalam hal peserta pemilihan:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, danf atan nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan dikenai sanksi administratif. (21 Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif.
(3) Dalam hal Penyedia:
- tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
- menyebabkan kegagalan bangunan;
c.menyerahkan...
SK No 086171 A
PRES IDEN
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan; perhitungan d. melakukan kesalahan dalam jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; kualitasnya e. menyerahkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau sesuai f. terlambat menyelesaikan pekerjaan dengan Kontrak, Penyedia dikenai sanksi administratif. (41 Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada: c a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun; pencairan b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (21 dikenakan sanksi pencairan Jaminan 1 Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama (satu) tahun; pe:rcairan d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; e e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
ayat (3) SK No 092808 A
PRES IDEN
43
- ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
