PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan "kota berkelanjutan di dunia" adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di dalam hutan (forest citgl untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan
minimal
SK No 181933 A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
minimal 75% (tujuh puluh lima persen) kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan konsep masterplan sebagai ekosistem yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis. Huruf b Yang dimaksud dengan "penggerak ekonomi Indonesia di masa depan" adalah sebagai kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. Ibu Kota Nusantara menetapkan strategi ekonomi superhub yang terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini, memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota. Huruf c Yang dimaksud dengan "simbol identitas nasional" adalah kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan lndonesia.
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas ketuhanan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang- Undang ini berfungsi memberikan pelindungan dan penghormatan atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi masyarakat pada khususnya di lbu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang mengedepankan toleransi beragama dan menjamin keselarasan dalam pelaksanaan nilai-nilai ketuhanan.
Huruf b
SK No 181934A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap materi muatan Undang- Undang ini berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat pada khususnya di Ibu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya dan pada umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan terjangkau, yang berfokus pada masyarakat dengan konsep pembangunan dan perumahan yang memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat ini dan yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang- Undang ini mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang- Undang ini mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia. Hurrrf e Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang- Undang ini senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf f ...
SK No l8l98l A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebinekatunggalikaann adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara maupun pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik di lbu Kota Nusantara maupun wilayah lainnya di Indonesia. Juga untuk merepresentasikan Ibu Kota Nusantara yang memelihara kekayaan budaya, memperkuat inklusi sosial, dan memberikan rasa gotong royong di tengah masyarakat yang beragam. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Asas keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan diwujudkan di lbu Kota Nusantara dengan strategi ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa dalam setiap materi muatan Undang-Undang ini sebagai jaminan kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, terutama masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya.
. Huruf i. .
SK No 181936 A
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Huruf i Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya keseimbangan ekologis yang menghormati dan merangkul alam melalui integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada, dan mendesain sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung, ralang hijau, dan ruang biru. Keserasian dan keselarasan di Ibu Kota Nusantara juga diwujudkan melalui keterhubungan, keaktifan, dan kemudahan akses masyarakat di Ibu Kota Nusantara, dengan strategi mobilitas terintegrasi yang menempatkan warga di garis depan dengan menekankan kemudahan berjalan kaki dan transportasi umum. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi pemerintahan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang nyaman dan efisien untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk melalui informasi, komunikasi, dan teknologi, melalui penerapan kota cerdas. Ayat(2)...
SK No 181937 A
PRESIDEN
BLII( INDONESIA
-t2-
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah prinsip untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua, sehingga terwujud pendapatan per kapita yang tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta menciptakan keharmonisan dan keunikan dalam bingkai Bhinneka Tunggal lka. Huruf b Yang dimaksud dengan "keseimbangan ekologi" adalah prinsip dalam mendesain kota sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung, ruang hijau, dan ruang biru. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketahanan" adalah prinsip dalam rangka mewujudkan infrastrr.rktur perkotaan dengan sistem sirkuler dan tangguh. Huruf d Yang dimaksud dengan "keberlanjutan pembangunan' adalah prinsip untuk mewujudkan kota hemat energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan rendah emisi karbon. Huruf e Yang dimaksud dengan "kelayakan hidup" adalah prinsip untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan terjangkau. Huruf f Yang dimaksud dengan "konektivitas" adalah prinsip dalam rangka mewujudkan kemudahan akses dan kecepatan, serta memprioritaskan mobilitas aktif penduduk. Huruf g Yang dimaksud dengan "kota cerdas" adalah prinsip yang bertujuan menciptakan kota yang nyaman dan efisien untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk melalui informasi, komunikasi, dan teknologi. Angka3...
SK No 181938 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEgIA
Angka 3
Pasal 6
(1) Posisi lbu Kota Nusantara secara geografis terletak
pada:
- Bagian Utara pada ll7" O' 2O,IO2" Bujur Timur dan 0' 38'20,578" Lintang Selatan;
- Bagian Selatan pada lI7' 1 1' 51,546" Bujur Timur dan 1' 15'31,78O" Lintang Selatan;
- Bagian Barat pada 116' 31' 31,180" Bujur Timur dan 1' O' 14,822" Lintang Selatan; dan
- Bagian Timur pada ll7" 18' 25,590" Bujur Timur dan 1" 6'32,773" Lintang Selatan. (21 lbu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.159 ha (lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektare); dan
- kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus satu hektare).
(4) Kawasan...
SK No 181973 A
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
(4) Kawasan lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk tbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara.
(5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan
urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan
khusus atas urrrsan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. (21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan...
SK No 181904 A
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita tbu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 (tujuh) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
- Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
- Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara; dan
- Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Pemanfaatan. . .
SK No 181905 A
EEPUBLIK INDONESIA
(5) Pemanfaatan ruang pada setiap bidang Tanah di
dalam cakupan wilayah lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sesuai dengan ketentuan penataan ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan
penataan ulang Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara melalui mekanisme:
- pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan Tanah secara langsung, dan/atau relokasi dalam hal Tanah tidak difungsikan; dan
- konsolidasi Tanah dalam hal Tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (71 Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai kebutuhan lbu Kota Nusantara.
(9) Dalam hal peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara danlatau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara hasil peninjauan kembali yang ditetapkan, dilakukan kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ulang
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(11) Ketentuan...
SK No 181906 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan dalam
rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
- Barang Milik Negara;
- barang milik Otorita lbu Kota Nusantara'
- Tanah milik masyarakat; dan
- Tanah negara. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pakai.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu Kota Nusantara.
(4) HAT dapat diberikan di atas Tanah hak pengelolaan
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan di bidang pertanahan.
(6) HAr...
SK No 181907 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa hak
guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas Tanah negara, Tanah hak milik, atau Tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (71 Penetapan Tanah di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
- dengan peraturan perrrndang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otorita lbu Kota Nusantara dapat melepaskan hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam...
SK No 181908 A
REPUBUI( TNDONESIA
(21 Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 8O (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15A ayat (8), jangka waktu HAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tahun ayat l2l, dan ayat (3) dilakukan 2 (dua) sebelum berakhirnya setiap tahapan dengan kriteria:
- Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Tanah tidak terindikasi telantar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan
evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.Ketentuan...
SK No 181962 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, memberikan kuasa kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. (21 Setelah dilakukannya pemindahan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus lbu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara selaku kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk untuk mewakili Otorita Ibu Kota Nusantara dalam kepemilikan kekayaan Ibu Kota Nusantara yang dipisahkan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi...
SK No l81910A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(21 Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang- Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita lbu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi
daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan. . .
SK No 18l9ll A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(6) Ketentuan mengenai dasar pelaksanaan pemungutan
pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(7) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha Otorita Ibu Kota Nusantara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24u- yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Ayat (1) Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pendapatan Ibu Kota Nusantara" adalah semua hak Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Huruf a Yang dimaksud dengan "pendapatan asli Ibu Kota Nusantara" adalah pendapatan lbu Kota Nusantara yang diperoleh dari pajak daerah Ibu Kota Nusantara, retribusi daerah lbu Kota Nusantara, hasil pengelolaan kekayaan Ibu Kota Nusantara yang dipisahkan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pendapatan asli lbu Kota Nusantara sebagai pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
. Huruf b. .
SK No 181946 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t- Huruf b Yang dimaksud dengan "pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara" adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merrrpakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perr.rndang-undangan mengenai Ibu Kota Negara. Transfer ke Ibu Kota Nusantara dialokasikan untuk, antara lain:
- penyediaan infrastruktur dasar;
- penyediaan fasilitas umum;
- penyediaan fasilitas sosial;
- penyediaan utilitas;
- penyediaan tanah;
- belanja pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pelaksanaan perjanjian jangka panjang Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
- belanja dalam rangka pelayanan masyarakat, sampai dengan Otorita Ibu Kota Nusantara mampu memenuhi pendanaan secara mandiri. Huruf c Yang dimaksud dengan "pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah" adalah seluruh pendapatan Ibu Kota Nusantara selain pendapatan asli Ibu Kota Nusantara dan pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara, seperti hibah dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Lihat Penjelasan ayat (2) huruf a. Ayat(4) ...
SK No 181947 A
REPUBLTK INDONESIA
Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Pengaturan transfer yang dapat dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pengelola Anggaran/Pengelola Barang untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Pasal 24B
(1) Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
- pinjaman Otorita lbu Kota Nusantara;
- obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pembiayaan...
SK No 181913 A
REPUBUT INDONESIA
-t4- (21 Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas
pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- pemerintah daerah lain;
- lembaga keuangan bank; dan/atau
- lembaga keuangan bukan bank.
(5) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersumber
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman
dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara. (71 Penerbitan obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(8) Ketentuan mengenai tata kelola hubungan keuangan
pusat dan daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendanaan dan pembiayaan Ibu Kota Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi
dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan...
SK No 181914 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ll.Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menyusun rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh
pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll huruf c, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara men5rusun rencana pendapatan lbu Kota Nusantara.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengelola
keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diberikan setelah Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Presiden.
(6) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pula pendapatan yang berasal dari transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (21huruf b.
(7) Alokasi...
SK No 181915 A
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
(71 Alokasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan mengenai penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penJrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai tata
kelola anggaran Ibu Kota Nusantara. (21 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Presiden dan dilakukan sesuai dengan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan
pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.Ketentuan...
SK No 181916 A
REPI.IBLIK INDONESIA
-t7-
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Barang Mitik Daerah yang berada di lbu Kota
Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
- Barang Milik Negara; dan/atau
- aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Setelah pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2l,, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan menjadi:
- Barang Milik Negara; dan/atau
- barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
- peraturan perundang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; atau
- Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau
pemindahan Ibu Kota Negara dikoordinasikan dan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Kementerian/lembaga . . .
SK No l8l9l7 A
FRESIDEN
EUK INDONESIA
(21 Kementerian/lembaga dapat melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
(3) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau
pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
(4) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan persiapan,
pembangunan, dan/atau pemindahan lbu Kota Negara dan pengalihan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Kelola Barang Milik Otorita dan Penyelenggaraan Perumahan
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal36A...
SK No 181918 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36A
Cukup jelas.
Pasal 36E}. . .
SK No 181972 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36E}
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggungjawab penyelenggaraan perumahan melalui pembangunan hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara mengintegrasikan penyelenggaraan perumahan dengan Rencana Detail Tata Ruang. Mekanisme penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang dan akan melaksanakan kewajiban tersebut di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai spesialisasi dan bidang keahlian yang dimiliki. Ayat (5) Pemberian HAT berr.rpa hak milik dilakukan sepanjang Tanah yang diperoleh masyarakat difungsikan sesuai dengan penataan ruang Ibu Kota Nusantara. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman" adalah peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman termasuk peraturan perundang- undangan di bidang rumah susun.
Huruf a .
SK No 181953 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE3IA
Huruf a Kewajiban pembangunan hunian berimbang di luar wilayah Ibu Kota Nusantara yang timbul di masa lalu atau sebelum Undang-Undang ini disahkan, dan belum terlaksana karena tidak cukupnya daya dukung usaha di dalam kebijakan sektoral. Yang dimaksud dengan "periode tertentu" adalah periode pelaksanaan kewajiban hunian berimbang di lbu Kota Nusantara yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rr.rmah susun umum dan rumah susun komersial, rumah sewa, atau bentuk lainnya. Huruf b Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 17
Pasal 42
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam
hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
- seluruh. . .
SK No l8l92l A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21:
- ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 3O, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- ketentuan .
SK No 181922 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21 dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan
Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.
(6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
- Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Terhitung sejak dilakukannya pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (5):
kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara berubah dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara terhitung sejak penetapannya dengan Peraturan Pemerintah;
terhadap...
SK No 181923 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l terhadap anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berlaku ketentuan sebagai berikut:
- alokasi anggaran tahun berjalan yang belum direalisasikan, dapat disalurkan melalui mekanisme transfer;
- barang yang sudah diperoleh dari alokasi anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah direalisasikan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang; dan
- Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungiawaban terhadap pelaksanaan anggaran sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- terhadap kegiatan yang telah dan sedang dilakukan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebelum perubahan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku ketentuan:
- penetapan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang telah dilakukan dinyatakan tetap berlaku;
- Barang Milik Negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- aset dalam penguasaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara atau Barang Milik Negara;
- dalam...
SK No 181924 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal terdapat pengalihan hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sehubungan dengan perubahan kedudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1), pengalihan dimaksud memperhatikan hak dan kewajiban Otorita lbu Kota Nusantara yang telah ada sebelumnya termasuk dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengikatkan diri sebagai pihak dalam perjanjian atau perikatan;
- Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk kepentingan sebagai pengelola anggaran/pengelola barang dimaknai sebagai entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam Lampiran II Bab IV huruf B Undang-Undang ini dimaknai dengan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, serta anggaran belanja kementerian/ lembaga dan/atau pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- ketentuan lebih lanjut dalam rangka pengalihan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi ditetapkan sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181925 A
BLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukrrm,
Djaman
SK No 181985 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG IBU KOTA NEGARA
I. UMUM Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang ini bahwa yang dimaksud dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara dijabarkan berikut ini:
- persiapan merupakan suatu proses tahapan yang dimulai dari pemikiran yang didasarkan pada kajian, perencanaan, pengalokasian anggaran atau pendanaan, dan segala kegiatan pemerintah, serta kebijakan teknis dalam rangka tahapan pembangunan serta pemindahan di wilayah Ibu Kota Nusantara agar mencapai tujuan sebagaimana ditentukan dalam tahapan pembangunan dan pemindahan lbu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang antara lain meliputi pembentukan dan penguatan kelembagaan serta sumber daya manusia dalam struktur organisasi
Otorita . . .
SK No 181978 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara, penJrusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penahapan pembangunan, pemindahan lbu Kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta perencanaan konsep atau strategi dari tiap- tiap penahapan Ibu Kota Nusantara;
- pembangunan merupakan suatu usaha pelaksanaan kebijakan di wilayah lbu Kota Nusantara dalam hal mencapai tujuan dari lbu Kota Nusantara. Pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya berupa penyediaan infrastruktur fisik namun juga infrastruktur nonfisik seperti sarana dan prasarana dalam tahapan awal maupun hingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang antara lain meliputi pembangunan fisik dengan mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan, penyediaan hunian, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan sosial atau peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat, penyelesaian perolehan pertanahan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan sistem pertahanan dan keamanan serta pembangunan transportasi publik yang terintegrasi, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan perinciannya secara rinci dan menyeluruh;
- pemindahan Ibu Kota Negara merupakan suatu proses memindahkan baik status Ibu Kota Negara, maupun memindahkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, baik pemindahan sebagian ataupun seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal memastikan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan lancar, yang antara lain meliputi pemindahan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, pemindahan kementerian/lembaga, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional; dan
- penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, di mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah lbu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada
Otorita .
SK No 181928 A
REPIJBLIK INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan untuk memperkuat 2 (dua) aspek pengaturag. Aspek pengaturan pertama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita lbu Kota Nusantara. Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah khusus, dilakukan sejumlah perubahan yang dijabarkan berikut ini:
- penguatan pengaturan tentang batas wilayah. Pengaturan ini fundamental karena berkaitan dengan ruang lingkup spasial pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Otorita lbu Kota Nusantara. Penguatan ini akan semakin mengoptimalkan pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
- penguatan pengaturan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Penguatan ini merupakan konsekuensi logis dari genus kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan penyelenggara sebuah pemerintahan daerah khusus. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keleluasaan dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara, diperlukan pengaturan yang jelas dan kuat yang memberi dasar hukum bagi pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersifat khusus, di mana kewenangan tersebut mencakup kewenangan Pemerintah Pusat yang nonabsolut termasuk kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah pada umumnya di dalam cakupan dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara;
- penguatan pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan pendanaan Ibu Kota Nusantara, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan melalui mekanisme belanja kepada
Otorita
SK No 181929 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Otorita tbu Kota Nusantara, belanja kepada kementerian/lembaga terkait, dan/atau pembiayaan. Porsi pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari sumber lain yang sah antara lain yang berasal dari pendanaan kreatif lcreatiue financingl dan pendapatan asli Ibu Kota Nusantara, jauh lebih dominan daripada porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- dengan berlakunya Undang-Undang ini, terjadi perr,rbahan mekanisme belanja kepada Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi melalui mekanisme transfer sejalan dengan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang mendapatkan mandat dari Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara melalui skema diserahkan. Perubahan skema tersebut juga berpengaruh pada perlakuan terhadap aset berupa Tanah yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat di Ibu Kota Nusantara, yang sebelumnya ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi barang milik Otorita lbu Kota Nusantara;
- pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilakukan melalui belanja kementerian/lembaga dan transfer kepada Otorita lbu Kota Nusantara, lebih diarahkan untuk menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar untuk publik dan sarana vital bagi penyelenggaraan pemerintahan serta dukungan untuk pemberian layanan sesuai standar pelayanan umum (public utilitg seruices). Pembangunan infrastruktur dasar untuk publik di antaranya digunakan untuk pembangunan jalan kerja, jalan tol, jembatan, bendungan, drainase, sanitasi, instalasi pengelolaan air limbah serta perumahan/hunian aparatur sipil negara;
- porsi pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah antara lain dari pendanaan kreatif (creatiue financingl dan pendapatan asli Ibu Kota Nusantara, jauh lebih dominan daripada porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan yang berasal dari pendanaan kreatif (creatiue financingl ditujukan untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pendanaan yang berasal dari pendapatan asli Ibu Kota Nusantara diutamakan untuk melakukan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kombinasi porsi pendanaan secara proporsional tersebut yang dilengkapi dengan berbagai kemudahan berusaha, diharapkan dapat menarik investasi guna mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional;
- penguatan. . .
SK No 181964 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penguatan pengaturan mengenai pengisian sumber daya manusia. Pengaturan ini membuka peluang yang lebih luas bagi talenta terbaik Bangsa Indonesia untuk mengabdikan diri di Otorita Ibu Kota Nusantara, tidak terbatas hanya dari kalangan pegawai negeri sipil. Pengaturan ini akan meningkatkan efektivitas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mencapai indikator kinerja utama yang sudah ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- pengaturan mengenai hunian berimbang. Sebagai upaya untuk mencapai visi Ibu Kota Nusantara menjadi kota berkelanjutan di dunia, tanggung jawab pelaksanaan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia di Ibu Kota Nusantara bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Ibu Kota Nusantara. Guna memastikan terpenuhinya kebutuhan perumahan di lbu Kota Nusantara, diberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah lainnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah lainnya di Ibu Kota Nusantara. Pengaturan ini memiliki dampak yang dijabarkan berikut ini:
- salah satu dimensi dalam pelaksanaan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara yaitu dengan memberikan relaksasi dan solusi atas ketentuan sektoral yang selama ini belum bisa diimplementasikan, dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban penyediaan hunian berimbang di wilayah lain untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Ibu Kota Nusantara dengan melaksanakan kewajiban hunian berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah Ibu Kota Nusantara. Hal ini dilakukan dengan memberikan kekhususan pengaturan berupa pengecualian pelaksanaan kewajiban hunian berimbang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan aspek pemenuhan kewajiban hunian berimbang di masa lalu oleh pelaku usaha di bidang perumahan. Namun demikian, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk memutuskan sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara, dengan memperhatikan kebutuhan dan kapasitas perumahan di Ibu Kota Nusantara; b.Otorita...
SK No l8l93l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Otorita lbu Kota Nusantara dapat menentukan secara khusus dan berbeda komposisi hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dari ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini mengingat keunikan dan karakteristik pengembangan lbu Kota Nusantara yang berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia; dan
- memperkuat fungsi pelayanan publik Otorita Ibu Kota Nusantara, khususnya dalam hal penyelenggaraan perumahan yang sebagai salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Aspek pengaturan kedua berkaitan dengan upaya mengoptimalkan investasi di Ibu Kota Nusantara melalui penguatan jaminan kepastian berusaha bagi investor dan pelaku usaha. Investasi yang optimal di Ibu Kota Nusantara penting untuk memastikan kontribusi swasta dalam pendanaan pembangunan lbu Kota Nusantara sehingga dapat meringankan beban pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Nusantara, diadakan sejumlah perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di lbu Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi yang dijabarkan berikut ini:
- pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di lbu Kota Nusantara. Ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan meningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak mengurangi bentuk kekuasaan negara atas Tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif; dan
2.pengaturan...
SK No 181932 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengaturan mengenai HAT di atas Tanah negara. Pengaturan ini merupakan penegasan ulang yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang hak pengelolaan dapat melepaskan hak tersebut menjadi Tanah negara. Dengan adanya pelepasan tersebut, maka HAT yang meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di Tanah negara. Ketentuan mengenai HAT di atas Tanah negara merupakan salah satu upaya yang dapat menarik investasi di Ibu Kota Nusantara dan dapat mendukung terlaksananya kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 368
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Penyelenggaraan perumahan di lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(5) Tanah yang diperoleh masyarakat dan dimanfaatkan
sebagai tempat tinggal diberikan HAT berupa hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A ayat (21 dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, hak guna bangunan tersebut merupakan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau hak guna bangunan di atas Tanah negara. (71 Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila tiap satuan unit rumah beralih menjadi milik masyarakat perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengecualian
SK No 181920 A
REPUBLIK INDONESIA
(8) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perr,rmahan di:
- luar wilayah lbu Kota Nusantara dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; dan
- dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(9) Pelaku usaha di bidang perumahan yang
melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif.
(10) Dalam rangka percepatan penyediaan hunian
berimbang di Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pelaksanaan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara yang bartr, perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor, dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
- bahwa untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia, perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
SK No 181987 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1),
Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661;
