Pasal 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan
khusus atas urrrsan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. (21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan...
SK No 181904 A
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita tbu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 (tujuh) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
