Pasal 42
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam
hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
- seluruh. . .
SK No l8l92l A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21:
- ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 3O, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- ketentuan .
SK No 181922 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21 dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan
Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.
(6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
- Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Terhitung sejak dilakukannya pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (5):
kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara berubah dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan Otorita lbu Kota Nusantara terhitung sejak penetapannya dengan Peraturan Pemerintah;
terhadap...
SK No 181923 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l terhadap anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berlaku ketentuan sebagai berikut:
- alokasi anggaran tahun berjalan yang belum direalisasikan, dapat disalurkan melalui mekanisme transfer;
- barang yang sudah diperoleh dari alokasi anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah direalisasikan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang; dan
- Otorita lbu Kota Nusantara melakukan pertanggungiawaban terhadap pelaksanaan anggaran sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- terhadap kegiatan yang telah dan sedang dilakukan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebelum perubahan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku ketentuan:
- penetapan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang telah dilakukan dinyatakan tetap berlaku;
- Barang Milik Negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- aset dalam penguasaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara atau Barang Milik Negara;
- dalam...
SK No 181924 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal terdapat pengalihan hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sehubungan dengan perubahan kedudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1), pengalihan dimaksud memperhatikan hak dan kewajiban Otorita lbu Kota Nusantara yang telah ada sebelumnya termasuk dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengikatkan diri sebagai pihak dalam perjanjian atau perikatan;
- Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk kepentingan sebagai pengelola anggaran/pengelola barang dimaknai sebagai entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam Lampiran II Bab IV huruf B Undang-Undang ini dimaknai dengan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, serta anggaran belanja kementerian/ lembaga dan/atau pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- ketentuan lebih lanjut dalam rangka pengalihan Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi ditetapkan sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181925 A
BLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukrrm,
Djaman
SK No 181985 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG IBU KOTA NEGARA
I. UMUM Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang ini bahwa yang dimaksud dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara dijabarkan berikut ini:
- persiapan merupakan suatu proses tahapan yang dimulai dari pemikiran yang didasarkan pada kajian, perencanaan, pengalokasian anggaran atau pendanaan, dan segala kegiatan pemerintah, serta kebijakan teknis dalam rangka tahapan pembangunan serta pemindahan di wilayah Ibu Kota Nusantara agar mencapai tujuan sebagaimana ditentukan dalam tahapan pembangunan dan pemindahan lbu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang antara lain meliputi pembentukan dan penguatan kelembagaan serta sumber daya manusia dalam struktur organisasi
Otorita . . .
SK No 181978 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara, penJrusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penahapan pembangunan, pemindahan lbu Kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta perencanaan konsep atau strategi dari tiap- tiap penahapan Ibu Kota Nusantara;
- pembangunan merupakan suatu usaha pelaksanaan kebijakan di wilayah lbu Kota Nusantara dalam hal mencapai tujuan dari lbu Kota Nusantara. Pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya berupa penyediaan infrastruktur fisik namun juga infrastruktur nonfisik seperti sarana dan prasarana dalam tahapan awal maupun hingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang antara lain meliputi pembangunan fisik dengan mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan, penyediaan hunian, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan sosial atau peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat, penyelesaian perolehan pertanahan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan sistem pertahanan dan keamanan serta pembangunan transportasi publik yang terintegrasi, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan perinciannya secara rinci dan menyeluruh;
- pemindahan Ibu Kota Negara merupakan suatu proses memindahkan baik status Ibu Kota Negara, maupun memindahkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, baik pemindahan sebagian ataupun seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal memastikan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan lancar, yang antara lain meliputi pemindahan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, pemindahan kementerian/lembaga, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional; dan
- penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, di mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah lbu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada
Otorita .
SK No 181928 A
REPIJBLIK INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan untuk memperkuat 2 (dua) aspek pengaturag. Aspek pengaturan pertama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita lbu Kota Nusantara. Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah khusus, dilakukan sejumlah perubahan yang dijabarkan berikut ini:
- penguatan pengaturan tentang batas wilayah. Pengaturan ini fundamental karena berkaitan dengan ruang lingkup spasial pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Otorita lbu Kota Nusantara. Penguatan ini akan semakin mengoptimalkan pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
- penguatan pengaturan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Penguatan ini merupakan konsekuensi logis dari genus kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan penyelenggara sebuah pemerintahan daerah khusus. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keleluasaan dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara, diperlukan pengaturan yang jelas dan kuat yang memberi dasar hukum bagi pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersifat khusus, di mana kewenangan tersebut mencakup kewenangan Pemerintah Pusat yang nonabsolut termasuk kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah pada umumnya di dalam cakupan dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara;
- penguatan pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan pendanaan Ibu Kota Nusantara, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan melalui mekanisme belanja kepada
Otorita
SK No 181929 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Otorita tbu Kota Nusantara, belanja kepada kementerian/lembaga terkait, dan/atau pembiayaan. Porsi pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari sumber lain yang sah antara lain yang berasal dari pendanaan kreatif lcreatiue financingl dan pendapatan asli Ibu Kota Nusantara, jauh lebih dominan daripada porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- dengan berlakunya Undang-Undang ini, terjadi perr,rbahan mekanisme belanja kepada Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi melalui mekanisme transfer sejalan dengan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang mendapatkan mandat dari Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara melalui skema diserahkan. Perubahan skema tersebut juga berpengaruh pada perlakuan terhadap aset berupa Tanah yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat di Ibu Kota Nusantara, yang sebelumnya ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi barang milik Otorita lbu Kota Nusantara;
- pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilakukan melalui belanja kementerian/lembaga dan transfer kepada Otorita lbu Kota Nusantara, lebih diarahkan untuk menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar untuk publik dan sarana vital bagi penyelenggaraan pemerintahan serta dukungan untuk pemberian layanan sesuai standar pelayanan umum (public utilitg seruices). Pembangunan infrastruktur dasar untuk publik di antaranya digunakan untuk pembangunan jalan kerja, jalan tol, jembatan, bendungan, drainase, sanitasi, instalasi pengelolaan air limbah serta perumahan/hunian aparatur sipil negara;
- porsi pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah antara lain dari pendanaan kreatif (creatiue financingl dan pendapatan asli Ibu Kota Nusantara, jauh lebih dominan daripada porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan yang berasal dari pendanaan kreatif (creatiue financingl ditujukan untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pendanaan yang berasal dari pendapatan asli Ibu Kota Nusantara diutamakan untuk melakukan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kombinasi porsi pendanaan secara proporsional tersebut yang dilengkapi dengan berbagai kemudahan berusaha, diharapkan dapat menarik investasi guna mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional;
- penguatan. . .
SK No 181964 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penguatan pengaturan mengenai pengisian sumber daya manusia. Pengaturan ini membuka peluang yang lebih luas bagi talenta terbaik Bangsa Indonesia untuk mengabdikan diri di Otorita Ibu Kota Nusantara, tidak terbatas hanya dari kalangan pegawai negeri sipil. Pengaturan ini akan meningkatkan efektivitas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mencapai indikator kinerja utama yang sudah ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- pengaturan mengenai hunian berimbang. Sebagai upaya untuk mencapai visi Ibu Kota Nusantara menjadi kota berkelanjutan di dunia, tanggung jawab pelaksanaan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia di Ibu Kota Nusantara bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Ibu Kota Nusantara. Guna memastikan terpenuhinya kebutuhan perumahan di lbu Kota Nusantara, diberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah lainnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah lainnya di Ibu Kota Nusantara. Pengaturan ini memiliki dampak yang dijabarkan berikut ini:
- salah satu dimensi dalam pelaksanaan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara yaitu dengan memberikan relaksasi dan solusi atas ketentuan sektoral yang selama ini belum bisa diimplementasikan, dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban penyediaan hunian berimbang di wilayah lain untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Ibu Kota Nusantara dengan melaksanakan kewajiban hunian berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah Ibu Kota Nusantara. Hal ini dilakukan dengan memberikan kekhususan pengaturan berupa pengecualian pelaksanaan kewajiban hunian berimbang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan aspek pemenuhan kewajiban hunian berimbang di masa lalu oleh pelaku usaha di bidang perumahan. Namun demikian, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk memutuskan sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara, dengan memperhatikan kebutuhan dan kapasitas perumahan di Ibu Kota Nusantara; b.Otorita...
SK No l8l93l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Otorita lbu Kota Nusantara dapat menentukan secara khusus dan berbeda komposisi hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dari ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini mengingat keunikan dan karakteristik pengembangan lbu Kota Nusantara yang berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia; dan
- memperkuat fungsi pelayanan publik Otorita Ibu Kota Nusantara, khususnya dalam hal penyelenggaraan perumahan yang sebagai salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Aspek pengaturan kedua berkaitan dengan upaya mengoptimalkan investasi di Ibu Kota Nusantara melalui penguatan jaminan kepastian berusaha bagi investor dan pelaku usaha. Investasi yang optimal di Ibu Kota Nusantara penting untuk memastikan kontribusi swasta dalam pendanaan pembangunan lbu Kota Nusantara sehingga dapat meringankan beban pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Nusantara, diadakan sejumlah perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di lbu Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi yang dijabarkan berikut ini:
- pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di lbu Kota Nusantara. Ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan meningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak mengurangi bentuk kekuasaan negara atas Tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif; dan
2.pengaturan...
SK No 181932 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengaturan mengenai HAT di atas Tanah negara. Pengaturan ini merupakan penegasan ulang yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang hak pengelolaan dapat melepaskan hak tersebut menjadi Tanah negara. Dengan adanya pelepasan tersebut, maka HAT yang meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di Tanah negara. Ketentuan mengenai HAT di atas Tanah negara merupakan salah satu upaya yang dapat menarik investasi di Ibu Kota Nusantara dan dapat mendukung terlaksananya kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
