Pasal 26
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai tata
kelola anggaran Ibu Kota Nusantara. (21 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Presiden dan dilakukan sesuai dengan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan
pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.Ketentuan...
SK No 181916 A
REPI.IBLIK INDONESIA
-t7-
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
