Pasal 25
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menyusun rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh
pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll huruf c, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara men5rusun rencana pendapatan lbu Kota Nusantara.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengelola
keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (41 Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diberikan setelah Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Presiden.
(6) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pula pendapatan yang berasal dari transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (21huruf b.
(7) Alokasi...
SK No 181915 A
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
(71 Alokasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan mengenai penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penJrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
