Pasal 24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi...
SK No l81910A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(21 Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang- Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita lbu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi
daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan. . .
SK No 18l9ll A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(6) Ketentuan mengenai dasar pelaksanaan pemungutan
pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(7) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha Otorita Ibu Kota Nusantara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24u- yang berbunyi sebagai berikut:
