PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3l Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan pasal 3i Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2oL4 tentang peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun zott tentang Pembentukan Peraturan pemndang-undangan sebagai*^.ri telah diubah dengan peraturan presiden Nomor T6 Tahun 2o2L tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2ol4 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, perlJ program menetapkan Keputusan presiden tentan[ Pen5rusunan Peraturan presiden Tahun 2024; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20LL tentang perundang_undangai Pembentukan peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia rinun 2orl Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor s234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang_ Undang Nomor 12 Tahun 2olr tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor r43, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6g0l); 3.Peraturan...
SK No 187868 A
PRESIDEl{
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20I4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 186);
MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2024.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Pen5rusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
KEDUA Program Pen5rusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
KELIMA
SK No 187865A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 187866 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2024
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 (21 Memberi acuan bagi proses perencanaan, Kementerian Rancangan Peraturan Pasal 2l ayat Presiden tentang Rencana Peraturan Pemerintah Nomor penganggaran, dan pelaksanaan Perencanaan Kerja Pemerintah Tahun 17 Tahun 20I7 tentang pembangunan nasional (Rencana Kerja Pembangunan 2025 Sinkronisasi Proses Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Nasional/Badan Perencanaan dan Penganggaran dan Anggaran KementerianfLembaga, Perencanaan Pembangunan Nasional. serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan Negara), dan pembangunan daerah Nasional (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
- Rancangan
SK No 077719 C
PFIES IDEN
REFUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2 Rancangan Peraturan Pasal 30 1. Instrumen pengendalian pelaksanaan Kementerian Perencanaan Presiden tentang Peraturan Pemerintah Nomor rencana pembangunan nasional Pemutakhiran Rencana Kerja 17 Tahun 20I7 tentang tahun 2025; dan Pembangunan Pemerintah Tahun 2025 Sinkronisasi Proses 2. Sebagai acuan pelaksanaan Nasional/Badan Perencanaan ilan Penganggaran pembangunan nasional (Rencana Perencanaan Pembangunan Nasional. Kerja Kementerianf Lembaga, Pembangunan Rencana Kerja dan Anggaran Nasional Kementerian/Lembaga, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan pembangunan daerah (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
(1) 1. Instrumen pengendalian pelaksanaan Kementerian 3 Rancangan Peraturan Pasal 19 ayat
Presiden tentang Rencana Undang-Undang Nomor 25 rencana pembangunan nasional Perencanaan Pembangunan Pembangunan Jangka Tahun 2004 tentang Sistem tahun 2025 - 2029; dan Menengah Nasional Tahun Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan 2025 - 2029 Nasional. Perencanaan
- Sebagai. . .SK No 077720C
FRES IDEN
FIEFUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Sebagai acuan pelaksanaan Pembangunan pembangunan nasional (Rencana Nasional Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerianf Lembaga, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
- Pasal 53 ayat (4) Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kementerian 4 Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Peraturan Pemerintah Nomor Papua Tahun 2025-2029 memuat Perencanaan lO7 Tahun 202l tentang pengaturan mengenai sinergi Pembangunan Aksi Percepatan Penerimaan, Pengelolaan, Pembangunan Papua Tahun program/kegiatan, sumber pendanaan, Nasional/Badan Pengawasan, dan Rencana 2025 - 2029 dan sinergi antarpelaku pembangunan Perencanaan Induk Percepatan Pembangunan Dalam dengan kerangka waktu sesuai dengan Pembangunan Rangka Pelaksanaan periode rencana pembangunan jangka Nasional Otonomi Khusus Provinsi menengah nasional. Papua.
- PasalSK No 077721 C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
- Tersedianya rencana mobilitas Kementerian 5 Rancangan Peraturan Nondelegasi Presiden tentang Percepatan perkotaan oleh pemerintah daerah di Perencanaan Pembangunan Angkutan kawasan perkotaan metropolitan; Pembangunan Umum Massal Perkotaan 2. Terbentuknya kelembagaan pengelola Nasional/Badan transportasi di kawasan perkotaan Perencanaan metropolitan; Pembangunan 3.Tersedianya dukungan pemerintah Nasional dalam penyelenggaraan angkutan umum massal dan pengembangan mobilitas di kawasan perkotaan metropolitan; dan
- Meningkatnya sumber daya dan kemampuan pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, dan badan usaha dalam penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi, efektif, dan efisien. SK No 077722C 6. Rancangan
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
pusat; Kementerian 6 Rancangan Peraturan Undang-Undang tentang 1. Anggaran belanja pemerintah Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2. Anggaran transfer ke daerah. Belanja Negara Tahun 2025. Anggaran 2025 7 Rancangan Peraturan Pasal 65 ayat (6) dalam Pasal 7 1. Persyaratan dan keanggotaan Anggota Kementerian Keuangan Presiden tentang angka 39 Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Pembentukan Panitia Seleksi Undang-Undang Nomor 4 Simpanan (ADK LPS); dan Tata Cara Pelaksanaan Tahun 2023 tentang 2. Proses pembentukan panitia seleksi Seleksi Pemilihan Calon Pengembangan dan Penguatan calon ADK LPS; Anggota Dewan Komisioner Sektor Keuangan. 3. Pembentukan sekretariat panitia Lembaga Penjamin seleksi; Simpanan 4.Tata cara pelaksanaan seleksi ADK LPS oleh panitia seleksi; dan
- Pendanaan panitia seleksi dan pelaksanaan seleksi ADK LPS. 8 Rancangan Peraturan Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Presiden tentang Perubahan 1. Pembinaan Asrama Mahasiswa Pendidikan, Riset, Atas Peraturan Presiden Nusantara; Kebudayaan, Nomor 106 Tahun 202l 2. Beasiswa mahasiswa; dan Teknologi tentang Asrama Mahasiswa 3. Penghunian Asrama Mahasiswa Nusantara Nusantara; SK No 077723C 4. Pendanaan
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pendanaan; dan
- Pelaporan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. pengesahan Kementerian 9 Rancangan Peraturan Pasalllayat(1) Pengaturan mengenai Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 konvensi sebagai landasan hukum untuk Pendidikan, UNESCO Conuention on tlrc Tahun 2000 tentang Perjanjian memagari dan memberlakukan Kebudayaan, Riset, dan dan Teknologi Means of Prohibiting and Internasional. pelarangan, pencegahan impor, Preuenting the lllicit Import, pemindahan kepemilikan benda budaya ilegal. Export, and Transfer of secara Ownership of Cultural Property (Konvensi UNESCO tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal)
(1) Pengaturan mengenai Pengesahan Kementerian 10 Rancangan Peraturan Pasal 11 ayat
Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Persetujuan antara Pemerintah Republik Perdagangan Malaysia Persetujuan Antara Tahun 2000 tentang Perjanjian Indonesia dan Pemerintah Perdagangan Perbatasan. Pemerintah. Republik Internasional. tentang lndonesia dan Pemerintah Malaysia tentang SK No 077724C Perdagangan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Perdagangan Perbatasan (Agreement Betuteen Th.e Gouernment Of The Republic Of Indonesia And The Gouernment Of Malagsia On Border Trade)
- Rancangan Peraturan Pasal 11 ayat (1) Pengaturan mengenai Pengesahan Kementerian Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Persetujuan Kopi Internasional 2022. Perdagangan International Coffee Tahun 2000 tentang Perjanjian Agreement 2022 (Persetuj uan Internasional. Kopi Internasi onal 20221 t2. Rancangan Peraturan Pasalllayat(1) Pengaturan mengenai Pengesahan Kementerian Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Persetujuan Komunitas Kelapa Asia dan Perdagangan Agreement Establising the Tahun 2000 tentang Perjanjian Pasifik. Asian and Pactfic Coconut Internasional. Communitg (Persetujuan Komunitas Kelapa Asia dan Pasifik)
- Rancangan. . .
SK No 077725C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Kementerian 13 Rancangan Peraturan Pasalllayat(1) Pengaturan mengenai Pengesahan Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Resolusi Pembentukan Komunitas Perdagangan Resolution Establishment of Tahun 2000 tentang Perjanjian Perkelapaan Internasional the Internasional. International Coconut Community (Resolusi Pembentukan Komunitas Perkelapaan I nternasional)
(5) 1. Objek ruang atas tanah dan ruang Kementerian t4. Rancangan Peraturan Pasal 146 ayat
Presiden tentang Ruang Atas Undang-Undang Nomor 6 bawah tanah; Agraria dan Tata Tanah dan Ruang Bawah Tahun 2023 tentang Penetapan 2. Pemberian hak pengelolaan, hak Ruang/Badan Tanah Peraturan Pemerintah guna bangunan, dan hak pakai; Pertanahan Nasional Pengganti Undang-Undang 3. Persiapan permohonan hak Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan hak atas tanah pada Cipta Kerja menjadi Undang- ruang atas tanah dan ruang bawah Undang. tanah;
- Tata cara penetapan hak pengelolaan;
- Tata cara pemberian hak atas tanah pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
- Pemeriksaan tanah;
- TataSK No 477726C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Tata cara izin peralihan hak atas tanah dan pelepasan hak atas tanah dan hak pengelolaan pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah;
Kewajiban penerima hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah; dan
Pengawasan dan pengendalian.
Rancangan Peraturan 1. Pasal 21 ayat (1) 1. Rencana Tata Ruang meliputi: Kementerian Presiden tentang Rencana Undang-Undang Nomor 26 a. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Agraria dan Tata Tata Ruang Tahun 2007 tentang Kawasan Perkotaan Medan- Ruang/Badan Penataan Ruang Binjai-Deli Serdang-Karo, KSN Pertanahan sebagaimana telah diubah Kawasan Laut Banda, KSN Nasional dengan Undang-Undang Kawasan Toraja dan sekitarnya, Nomor 6 Tahun 2023 tentang KSN Kawasan Taman Nasional Penetapan Peraturan Ujung Kulon, KSN Danau Pemerintah Pengganti Maninjau, dan KSN Kawasan Undang-Undang Nomor 2 Konservasi Keanekaragaman Tahun 2022 tentang Cipta Hayati Teluk Bintuni, serta Kerja menjadi Undang- Kawasan Perbatasan Negara Undang. (KPN) dengan Laut Lepas, KPN di
PasalSK No 077727 C
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pasal 43 ayat (4) Kalimantan, dan KPN di Provinsi Undang-Undang Nomor 32 Nusa Tenggara Timur; Tahun 2Ol4 tentang b. Rencana Detail Tata Ruang Kelautan sebagaimana telah (RDTR) KPN di Tau Lumbis- diubah dengan Undang- Labang, RDTR KPN di Nunukan, Undang Nomor 6 Tahun RDTR KPN di Tarempa, RDTR 2023 tentang Penetapan KPN di Melonguane, RDTR KPN di Peraturan Pemerintah Tahuna dan Marore, RDTR KPN Pengganti Undang-Undang di Saumlaki dan Larat, dan RDTR Nomor 2 Tahun 2022 tentang KPN di Sota; dan Cipta Kerja menjadi Undang- c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Undang. Papua.
- Pengaturan Rencana Tata Ruang
- Pasal 361 ayat (3) huruf a mengenai: Undang-Undang Nomor 23 a. Peran dan fungsi rencana tata Tahun 20l4 tentang ruang serta cakupan; Pemerintahan Daerah b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi sebagaimana telah diubah penataan ruang; dengan Undang-Undang c. Rencana struktur ruang; Nomor 6 Tahun 2023 tentang d. Rencana pola ruang; Penetapan Peraturan e. Arahan pemanfaatan ruang dan Pemerintah Pengganti pengendalian pemanfaatan Undans-Undans Nomor 2 ruang: dan SK No 077728C Tahun
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Tahun 2022 tentang Cipta f. Peran masyarakat dalam Kerja menjadi Undang- penataan rulang. Undang.
- Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20l9 tentang Rencana Tata Ruang Laut. 16.Rancangan...SK No 077729 C
FRES IOEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
pengelolaan upaya Kementerian 16 Rancangan Peraturan Pasal 2l ayat (3) dan Pasal 416 1. Penyelenggaraan Presiden tentang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 17 kesehatan dan sumber daya Kesehatan Kesehatan Tahun 2023 tentang Kesehatan. kesehatan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara berjenjang dalam suatu sistem kesehatan nasional; dan
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesehatan antarkementerian/lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional. (21 Bentuk, jumlah, dan struktur pembagian Otorita Ibu Kota t7. Rancangan Peraturan Pasal 14 ayat Presiden tentang Pembagian Undang-Undang Nomor 3 Wilayah Ibu Kota Nusantara. Nusantara Wilayah Pemerintahan di Ibu Tahun 2022 tentang Ibu Kota Kota Nusantara Negara sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Rancangan SK No 077730C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(8) 1. Bentuk penghargaan olahraga; Kementerian 18. Rancangan Peraturan Pasal 99 ayat
Presiden tentang Pemberian Undang-Undang Nomor 11 2. Pelaksanaan pemberian penghargaan Pemuda dan Penghargaan Olahraga Tahun 2022 tentang olahraga; Olahraga Keolahragaan. 3. Standar pemberian penghargaan olahraga; dan
- Pendanaan.
- Rancangan Peraturan Pasal 11 ayat (1) Pengaturan mengenai implementasi Kementerian Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 ketentuan protokol terkait Konvensi Kelautan dan International Regulations for Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Torremolinos untuk Perikanan the Safetg of Fishing Vessels, Internasional. keamanan kapal penangkap ikan. Consolidated Tert of tlle Regulations Annexed to the Torremolinos Protocol of 1993 relating to tlrc Torremolinos International Conuention for the Safety of Fbhing Tessels, 1977, as Modiftedbg the Cape Town Agreement of 2012 on the Implementation of the Prouisions of tlrc Torremolinos Protocol of 1993 relating to tlw Torremolinos International Conuention for tlrc Safetu of SK No 077731 C Fishing
FRES I DEN
FIEPUBLIK INDONESIA
-t4-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Fishing Vesselg 1977 (Agreement) (Regulasi lnternasional untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, Teks Konsolidasi dari Annex Regulasi Protokol Torremolinos 1993 tentang Konvensi Internasional Torremolinos untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, 1977, sebagaimana diubah oleh Perjanjian Cape Town 2Ol2 tentang Implementasi Ketentuan Protokol Torremolinos Tahun 1993 yang berkaitan dengan Konvensi Internasional Torremolinos untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, 1977 (Perjanjian))
- RancanganSK No 077732C
FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA 15
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
pengesahan Kementerian 20 Rancangan Peraturan Pasalllayat(1) Pengaturan mengenai Presiden tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 persetu.juan negara tuan rumah antara Kelautan dan Persetuiuan Negara T\ran Tahun 2000 tentang Perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan Perikanan Rumah Antara Pemerintah Internasional. sekretariat regional prakarsa segitiga Republik Indonesia dan karang untuk terumbu karang, pangan Sekretariat Regional perikanan dan ketahanan Prakarsa Segitiga Karang tentang ketuanrumahan dan pemberian Untuk Terumbu Karang, hak istimewa serta kekebalan. Perikanan dan Ketahanan Pangan tentang Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Host Country Agreement Betueen TIE Gouerutment Of Th.e Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of TIE Coral Triangle Initiatiue On Coral Reefs, Fisheries And Food Seatritu On Hostinq And Grantinq Of Priuileges And Immunities)
- RancanganSK No A77133 C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan 1. Pasal 43 ayat (4) 1. Rencana Zonasi Kawasan Kementerian Presiden tentang Rencana Undang-Undang Nomor 32 Antarwilayah (RZ-KAW) meliputi: RZ- Kelautan dan KAW Laut Seram; RZ-KAW Laut Aru; Perikanan Zonasi Tahun 2Ol4 tentang RZ-KAW Laut Halmahera; dan RZ- Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang- KAW Laut Barat Sumatera. 2. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Undang Nomor 6 Tahun Nasional Tertentu Situs Warisan 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Dunia Geopark Belitong. 3. Pengaturan RZ-KAW mengenai: Pengganti Undang-Undang a. Peran dan fungsi; Nomor 2 Tahun 2022 tentang b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi Cipta Kerja menjadi Undang- perencanaan zonasi; Undang. c. Rencana struktur ruang laut;
- Rencana pola ruang laut;
- Pasal 48 e. Kawasan pemanfaatan umum Peraturan Pemerintah Nomor yang memiliki nilai strategis 32 tahun 2Ol9 tentang nasional; Rencana Tata Ruang Laut. f. Alur migrasi biota laut;
- Peraturan pemanfaatan ruang;
- Rencana pemanfaatan ruang laut;
- Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- Peran masyarakat; dan
- Jangka .SK No 077743C
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Jangka waktu dan peninjauan kembali. Kementerian 22 Rancangan Peraturan Nondelegasi. 1. Pembebasan dari kewajiban memiliki Presiden tentang Bebas Visa visa; dan Hukum dan Hak Kunjungan 2. Subyek bebas visa kunjungan. Asasi Manusia (21 1. Komite Koordinasi Nasional Kementerian 23 Rancangan Peraturan Pasal 92 avat Presiden tentanq Komite Undang-Undang Nomor 8 Pencegahan dan Pemberantasan Hukum dan Hak Tindak Pidana Pencucian Uang, yang Asasi Manusia Koordinasi Nasional Tahun 2OIO tentang Pencegahan dan Pencegahan dan selanjutnya disebut Komite TPPU; 2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Pemberantasan Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Komite TPPU' Pencucian Uang. 3. Susunan keJnggotaan Komite TPPU, pembentukan sekretariat Komite TPPU, satuan tugas, kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan; dan
- Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU. perencanaan Kementerian 24 Rancangan Peraturan Nondelegasi. 1. Penguatan fungsi Presiden tentang Program Undang-Undang, Peraturan Hukum dan Hak Penyusunan, Monitoring, dan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Asasi Manusia Evaluasi serta Kepatuhan Peraturan Daerah: SK No 077735 C Hukum
FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA 18
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Hukum dalam Pembentukan 2. Pelaksanaan pemantauan dan Peraturan Perundang- peninjauan Undang- undangan di Lingkungan Undang/analisis evaluasi hukum; Kementerian/Lembaga dan dan Pemerintah Daerah 3. Pelaksanaan kepatuhan hukum pembentukan peraturan perundang- undangan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Rancangan Peraturan Nondelegasi. 1. Kedudukan fungsional; Kementerian Presiden tentang Organisasi 2. Susunan organisasi; Pemberdayaan dan Tata Keria Lembaga 3. Tata hubungan fungsional; Aparatur Negara Pemerintah Nonkementerian 4. Instansi vertikal; dan Reformasi
- Unit pelaksana teknis; Birokrasi 6. Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian;
- Administrasi penganggaran; dan
- Tata kerja.
(3) 1. Komponen dan indikator kinerja; Kementerian 26 Rancangan Peraturan Pasal 20 ayat 2. Sistem akuntabilitas kinerja; Pemberdavaan Presiden tentang Sistem Peraturan Pemerintah Nomor 8 3. Penvelenssaraan Sistem Aparatur Negara Akuntabilitas Kinerja Tahun 2006 tentang Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah; dan Reformasi
Pemerintah Keuangan dan Kinerja Instansi 4. Laporan kinerja pemerintah pusat; Birokrasi Pemerintah.
SK No 077736C 5. Penyelenggaraan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Penvelenssaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
- Evaluasi akuntabilitas kinerja. Kementerian 27. Rancangan Peraturan Nondelegasi 1. Penyelenggaraan penguatan tata Presiden tentang Penguatan kelola penempatan dan pelindungan Koordinator Bidang Pekerja Migran Indonesia; Perekonomian Tata Kelola Penempatan dan 2. Rencana aksi penguatan tata kelola Pelindungan Pekerja Migran penempatan dan pelindungan Indonesia Pekerja Migran Indonesia;
- Pelaporan; dan
- Pendanaan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan H
anna Djaman SK No 0777
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3l Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan pasal 3i Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2oL4 tentang peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun zott tentang Pembentukan Peraturan pemndang-undangan sebagai*^.ri telah diubah dengan peraturan presiden Nomor T6 Tahun 2o2L tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2ol4 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, perlJ program
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20LL tentang perundang_undangai Pembentukan peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia rinun 2orl Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor s234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang_ Undang Nomor 12 Tahun 2olr tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor r43, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6g0l); 3.Peraturan...
SK No 187868 A
PRESIDEl{
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20I4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 186);
