RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai
3 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
warisan dunia.
Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut ZEE Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman.
Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah keadaan masyarakat dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya dalam suasana yang tenang dan damai.
Yang dimaksud dengan “produktif” adalah proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing.
Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah kondisi kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya sumber daya alam tak terbarukan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi mengandung pengertian bahwa ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
5 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Sumber daya alam yang dimaksud mencakup sumber daya alam yang terdapat di ruang darat, laut, udara, termasuk ruang di dalam bumi. Upaya pemanfaatan sumber daya alam dimaksud meliputi:
pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup;
pengarahan lokasi investasi nasional dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional;
pengelolaan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya; dan
penetapan kriteria pokok penentuan kawasan budi daya serta kebijakan pengelolaannya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang termasuk dalam upaya mewujudkan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional adalah menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
Pasal 3
RTRWN menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional
6 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 4
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Penjelasan Pasal 4
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional ditetapkan untuk mewujudkan tujuan nasional penataan ruang wilayah nasional.
Yang dimaksud dengan ”kebijakan penataan ruang wilayah nasional” adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang.
Yang dimaksud dengan “strategi penataan ruang wilayah nasional” adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penataan ruang.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:
menjaga dan mewujudkan keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
mengembangkan pusat pertumbuhan bare di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan;
mengembangkan pusat pertumbuhan kota maritim yang berkelanjutan;
mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya;
mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan yang mendukung sektor unggulan sebagai kota industri, wisata, dan maritim secara berkelanjutan; dan
mengembangkan kota dan kawasan perkotaan baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif, serta berkelanjutan.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:
meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;
mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
meningkatkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional yang optimal; dan
7 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Keterkaitan antara kawasan perdesaan dan perkotaan dapat diwujudkan, antara lain dengan pengembangan kluster, khususnya kawasan:
agropolitan;
minapolitan;
pariwisata; dan
transmigrasi,
yang merupakan kawasan perdesaan dan pengembangan desa pusat pertumbuhan yang memiliki keunggulan komparatif dan/atau kompetitif dibanding dengan kawasan perdesaan lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kota maritim" adalah kota yang berada di pantai/pesisir dan mempunyai fungsi kegiatan yang berkaitan dengan pelayaran dan perdagangan di laut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung;
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.
8 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam wilayah:
Pulau Sumatera dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Pulau Jawa Bali dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Pulau Kalimantan dengan luas paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Pulau Sulawesi dengan luas paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Pulau Papua dengan luas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
Kepulauan Maluku dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional; dan
Kepulauan Nusa Tenggara dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung akibat pengembangan kegiatan budi daya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung; dan
mewujudkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi kawasan lindung dalam rangka meningkatkan
9 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
daya dukung daerah aliran sungai.
(3) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup meliputi:
menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan
mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana dan kawasan risiko perubahan iklim.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan daerah aliran sungai" adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam daerah aliran sungai dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Ayat (3)
Huruf a
10 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kawasan risiko perubahan iklim" adalah kawasan yang berisiko terkena dampak perubahan iklim.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan
pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya
meliputi:
menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
menetapkan, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
mengembangkan pulau-pulau kecil sebagai sentra ekonomi wilayah yang berbasis kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan;
mengelola kekayaan sumber daya kelautan di wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, laut lepas, dan wilayah dasar laut internasional untuk kedaulatan ekonomi nasional; dan
mengembangkan pemanfaatan ruang udara nasional sebagai aset pembangunan dengan tetap
11 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
menjaga fungsi pertahanan dan keamanan serta keselamatan penerbangan.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup meliputi:
membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana dan risiko tinggi bencana serta dampak perubahan iklim untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana dan perubahan iklim;
mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak;
mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan metropolitan dan kota besar untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya;
mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil;
membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya pada lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi;
menetapkan lokasi rusak dan tercemar untuk dipulihkan;
mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kota sedang sebagai kawasan perkotaan penyangga arus urbanisasi desa ke kota;
mengendalikan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk alokasi lahan pembangunan bagi sektor non kehutanan dengan mempertimbangkan kualitas lingkungan, karakter sumber daya alam, fungsi ekologi, dan kebutuhan lahan untuk pembangunan secara berkelanjutan;
mendorong pembangunan hutan rakyat untuk mendukung kecukupan tutupan hutan khususnya bagi wilayah daerah aliran sungai atau pulau yang tutupan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan
mengembangkan kegiatan budidaya dengan memperhatikan bioekoregion yang merupakan bentang alam yang berada di dalam satu atau lebih daerah aliran sungai.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya mengandung pengertian bahwa kawasan budi daya yang dikembangkan bersifat saling menunjang satu sama lain sehingga dapat mewujudkan sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agar keterpaduan dan keterkaitan antar kawasan budi daya dapat diwujudkan, diperlukan integrasi rencana pengembangan, sinkronisasi program, dan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan di antara para pemangku kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
12 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional" adalah kawasan yang menjadi tempat kegiatan perekonomian yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan/atau menjadi tempat kegiatan pengolahan sumber daya strategis seperti kawasan pertambangan dan pengolahan migas, radioaktif, atau logam mulia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan budi daya unggulan" adalah kegiatan yang menjadi penggerak utama perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya.
Agar kegiatan budi daya unggulan dapat berkembang dengan baik, perlu dikembangkan prasarana dan sarana pendukung seperti jaringan jalan, air bersih, jaringan listrik, dan telekomunikasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut dan di kawasan sekitarnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengembangan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan di ALKI, ZEE Indonesia, dan/atau Landas Kontinen didasarkan pada hak berdaulat atas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional.
Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam di ALKI, ZEE Indonesia, dan/atau Landas Kontinen merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembangunan dari perencanaan hingga pengendalian pemanfaatannya.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "daya dukung lingkungan hidup" adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta keseimbangan antar keduanya yang ada di dalamnya.
Yang dimaksud dengan "daya tampung lingkungan hidup" adalah kemampuan lingkungan untuk menampung/menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan rawan bencana" antara lain, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, kawasan rawan banjir, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan gerakan tanah, kawasan yang terletak di zona patahan aktif, kawasan rawan tsunami, kawasan rawan abrasi, dan kawasan rawan bahaya gas beracun.
Potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana termasuk pula ancaman terhadap jiwa manusia.
Kawasan rawan bencana menjadi salah satu data dan informasi yang penting dalam melakukan analisis pada proses penyusunan rencana tata ruang wilayah.
13 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan ruang secara vertikal" adalah pemanfaatan ruang secara tegak lurus baik di atas permukaan tanah maupun di dalam bumi dengan batas geometri tertentu yang disesuaikan dengan kondisi geografis daerah.
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan ruang secara kompak" adalah pemanfaatan ruang yang mengintegrasikan jaringan prasarana dan sarana dengan kawasan permukiman yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dalam pemanfaatan lahan dan meminimalisasi pergerakan manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pembatasan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembangunan perkotaan-perdesaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi:
pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional;
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional;
pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan
14 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kesejahteraan masyarakat;
pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar; dan
pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan.
(2) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
menetapkan kawasan strategis nasional berfungsi lindung;
mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
membatasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;
mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; dan
merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional.
(3) Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi:
menetapkan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budi daya terbangun.
(4) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian
nasional meliputi:
mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
menciptakan iklim investasi yang kondusif;
mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
mengintensifkan promosi peluang investasi; dan
meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.
(5) Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal meliputi:
mengembangkan kegiatan penunjang dan/atau kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi;
meningkatkan keterkaitan kegiatan pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi dengan
15 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kegiatan penunjang dan/atau turunannya; dan
- mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.
(6) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa meliputi:
meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur;
mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan masyarakat; dan
melestarikan situs warisan budaya bangsa.
(7) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan nilai kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia meliputi:
melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistemnya;
meningkatkan kepariwisataan nasional;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup.
(8) Strategi untuk pengembangan kawasan tertinggal meliputi:
memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;
membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;
mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat;
meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan
meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “ramsar” adalah lahan basah sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Ramsar, 2 Februari 1971 (Convention on Wetlands of International Important Especially as Waterfowl Habitat).
16 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dilakukan antara lain dengan mengembangkan mekanisme insentif dan menyederhanakan prosedur perizinan untuk meningkatkan minat dan realisasi investasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan penunjang” adalah kegiatan yang turut menunjang atau mendukung terselenggaranya suatu kegiatan atau kegiatan utama yang memanfaatkan sumber daya alam dan/atau teknologi strategis.
Yang dimaksud dengan “kegiatan turunan” adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil atau produk dari kegiatan utama sebagai input produksinya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
17 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Rencana struktur ruang wilayah nasional meliputi:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
sistem jaringan sumber daya air.
(2) Rencana struktur ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana struktur ruang” adalah gambaran struktur ruang yang dikehendaki untuk dicapai pada akhir tahun rencana, yang mencakup struktur ruang yang ada dan yang akan dikembangkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Sistem Perkotaan Nasional
Pasal 11
(1) Sistem perkotaan nasional terdiri atas PKN, PKW, dan PKL.
(2) PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan
usulan pemerintah kabupaten/kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
18 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Pusat perkotaan disusun secara berhierarki menurut fungsi dan besarannya sehingga pengembangan sistem perkotaan nasional yang meliputi penetapan fungsi kota dan hubungan hierarkisnya berdasarkan penilaian kondisi sekarang dan antisipasi perkembangan di masa yang akan datang sehingga terwujud pelayanan prasarana dan sarana yang efektif dan efisien, yang persebarannya disesuaikan dengan jenis dan tingkat kebutuhan yang ada.
Pengembangan pusat perkotaan nasional dilakukan secara selaras, saling memperkuat, dan serasi dalam ruang wilayah nasional sehingga membentuk satu sistem yang menunjang pertumbuhan dan penyebaran berbagai usaha dan/atau kegiatan dalam ruang wilayah nasional.
Pengembangan pusat perkotaan nasional diserasikan dengan sistem jaringan transportasi, sistem jaringan prasarana dan sarana, dan memperhatikan peruntukan ruang kawasan budi daya di wilayah sekitarnya, baik yang ada sekarang maupun yang direncanakan sehingga pengembangannya dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang yang ada.
Dalam pusat perkotaan nasional dikembangkan kawasan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup secara harmonis, serta jaringan prasarana dan sarana pelayanan penduduk yang sesuai dengan kebutuhan dan menunjang fungsi pusat perkotaan dalam wilayah nasional.
Sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budi daya, baik dalam wilayahnya maupun wilayah sekitarnya, pusat perkotaan nasional mempunyai fungsi:
ekonomi, yaitu sebagai pusat produksi dan pengolahan barang;
jasa perekonomian, yaitu sebagai pusat pelayanan kegiatan keuangan/bank, dan/atau sebagai pusat koleksi dan distribusi barang, dan/atau sebagai pusat simpul transportasi, pemerintahan, yaitu sebagai pusat jasa pelayanan pemerintah; dan
jasa sosial, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, kesenian, dan/atau budaya.
Agar pelayanan prasarana dan sarana dapat menjangkau seluruh masyarakat termasuk yang tinggal di kawasan perdesaan, ketentuan tentang pengembangan kawasan perkotaan dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan, juga memiliki fungsi yang sama sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budi daya meskipun dalam skala kegiatan yang lebih kecil dan terbatas.
Kawasan perdesaan merupakan desa yang mempunyai potensi cepat berkembang dan dapat meningkatkan perkembangan desa di sekitarnya. Dengan demikian, pemanfaatan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk melayani perkembangan berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan ekonomi, dan permukiman masyarakat perdesaan baik di desa tersebut maupun desa di sekitarnya.
Pengembangan kawasan perdesaan diselaraskan dengan pusat perkotaan nasional yang melayaninya sehingga secara keseluruhan pusat perkotaan nasional saling terkait dan berjenjang, serta saling sinergis dan saling menguatkan perkembangan kota dan desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan PKL oleh pemerintah provinsi harus didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Konsultasi dengan Menteri dalam proses penetapan PKL oleh pemerintah provinsi diperlukan karena
19 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
penetapan tersebut memiliki konsekuensi dalam pengembangan jaringan prasarana yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Adanya kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah dalam penetapan PKL akan menjamin dukungan sistem jaringan prasarana yang dikembangkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
PKN, PKW, dan PKL dapat berupa:
kawasan megapolitan;
kawasan metropolitan;
kawasan perkotaan besar;
kawasan perkotaan sedang; atau
kawasan perkotaan kecil.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembangkan PKSN
untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara.
(2) Kawasan yang ditetapkan sebagai PKSN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan perbatasan negara” adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan negara meliputi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut termasuk pulau- pulau kecil terluar.
Pengembangan PKSN dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kegiatan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk pelayanan kegiatan lintas batas antarnegara. Pengembangan PKSN dilakukan dalam kerangka sistem pusat perkotaan nasional sehingga pusat perkotaan tersebut dapat dilekati fungsi pelayanan, baik sebagai PKN, PKW, maupun PKL.
Fungsi pelayanan tersebut merupakan fungsi pelayanan yang hendak dicapai dalam jangka waktu perencanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
20 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
(2) PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan nasional.
(3) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan lokal.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi, antara lain pelabuhan utama/pengumpul, bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier, stasiun skala besar, dan terminal tipe A.
Terminal tipe A adalah sarana penunjang kelancaran perpindahan penumpang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. Kriteria teknis penetapan terminal ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi darat.
21 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pengembangan terminal penumpang tipe A sebagai simpul transportasi penghubung sistem perkotaan nasional dapat dilakukan pada pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, maupun pusat kegiatan strategis nasional.
Terminal tipe A lintas negara tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional, antara lain berupa kota bandar internasional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten, antara lain pelabuhan regional, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier, stasiun skala menengah, dan terminal tipe B.
Huruf d
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan, antara lain berupa kota bandar nasional dan kota bandar regional.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan, antara lain pelabuhan lokal, bandar udara bukan pusat penyebaran, stasiun skala kecil, dan terminal tipe C.
Huruf c
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan lokal, antara lain berupa kota pantai sentra pertumbuhan ekonomi lokal dan teknopark kelautan.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; dan
pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan
22 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kawasan di sekitarnya.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kawasan yang
ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
(2) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kawasan perkotaan
yang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan
terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
(3) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan kawasan
perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(4) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan kawasan
perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(5) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kawasan perkotaan
yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 17
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan
jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas tatanan kepelabuhanan dan alur pelayaran.
(4) Sistem jaringan transportasi udara terdiri atas tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk
23 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
penerbangan.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Rencana sistem jaringan transportasi nasional merupakan sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antarwilayah dan antar kawasan perkotaan dalam ruang wilayah nasional, serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi internasional.
Pengembangan sistem jaringan transportasi nasional dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan antarpusat perkotaan nasional serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduan antara pusat perkotaan nasional dengan sektor kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan sistem jaringan transportasi nasional dilakukan secara terintegrasi mencakup transportasi darat, laut, dan udara yang menghubungkan antarpulau serta kawasan perkotaan dengan kawasan produksi, sehingga terbentuk kesatuan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara dalam rangka memantapkan kedaulatan wilayah nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tatanan kepelabuhanan” adalah suatu sistem kepelabuhanan nasional yang memuat hierarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis penyelenggaraan kegiatan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “tatanan kebandarudaraan” adalah suatu sistem kebandarudaraan nasional yang memuat hierarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis penyelenggaraan kegiatan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Yang dimaksud dengan “ruang udara untuk penerbangan” adalah ruang udara yang dimanfaatkan untuk kegiatan transportasi udara atau kegiatan penerbangan sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional.
Ruang transportasi udara ditunjukkan oleh flight information region.
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas jaringan jalan arteri
primer, jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol.
(2) Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem
orientasi untuk menghubungkan:
antar-PKN;
antara PKN dan PKW; dan/atau
PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul.
24 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antara PKN dan PKL, antar-PKW,
serta antara PKW dan PKL.
(4) Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan:
antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara;
antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan
PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional.
(5) Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian
dari jaringan jalan nasional.
(6) Pemerintah dapat menetapkan jalan bebas hambatan selain yang tercantum dalam lampiran III
berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalan bebas hambatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Jaringan jalan strategis nasional merupakan jaringan jalan yang dikembangkan untuk mendukung kebijakan pengembangan wilayah yang memiliki nilai strategis nasional.
Spesifikasi teknis jalan strategis nasional disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang ada, sehingga tidak harus sama dengan spesifikasi teknis jaringan jalan arteri primer atau kolektor primer.
Yang dimaksud dengan "jalan tol" adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jaringan kolektor primer dikembangkan pula untuk menghubungkan antaribukota provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "jalan bebas hambatan" adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mencakup pula jembatan atau
terowongan antarpulau serta jembatan atau terowongan antarnegara.
25 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas antarpulau.
(3) Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas dengan
negara tetangga.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan pada ruas jalan yang memiliki intensitas pergerakan tinggi, antara lain, meliputi jembatan atau terowongan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Pulau Madura, Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta Pulau Batam dan Pulau Bintan.
Ayat (3)
Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk mendukung kerja sama ekonomi antarnegara, misalnya antara Indonesia dan Malaysia.
Pasal 20
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
jaringan jalur kereta api antar kota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(2) Jaringan jalur kereta api antar kota dikembangkan untuk menghubungkan:
PKN dengan pusat kegiatan di negara tetangga;
antar-PKN;
PKW dengan PKN; atau
antar-PKW.
(3) Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk:
- menghubungkan kawasan perkotaan dengan Bandar udara pengumpul skala pelayanan
26 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul; dan
- mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Jaringan jalur kereta api khusus dikembangkan oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan
pokok badan usaha tersebut.
(2) Jaringan jalur kereta api khusus dapat disambungkan dengan jaringan jalur kereta api umum dan jaringan
jalur kereta api khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaringan jalur kereta api khusus ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Kegiatan pokok yang membutuhkan jaringan jalur kereta api khusus, antara lain, kegiatan pertambangan yang membutuhkan jaringan jalur kereta api untuk pengangkutan batubara serta kegiatan industri yang membutuhkan jaringan jalur kereta api untuk pengangkutan hasil produksi (semen, gula, dan baja).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
(1) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
(2) Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
27 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “alur pelayaran” adalah bagian dari perairan baik yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas
pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan.
(2) Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan terdiri atas:
lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi;
lintas penyeberangan antar negara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan;
lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan
lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk jaringan penyeberangan sabuk
utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional.
(5) Lintas penyeberangan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang transportasi penyeberangan.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lintas penyeberangan sabuk utara merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur utara wilayah Indonesia seperti:
lintas penyeberangan dari Sabang-Banda Aceh, Dumai-Batam- Pontianak, Nunukan-Tarakan-Tolitoli, Bitung- ernate-Patani- Sorong, Manokwari-Biak-Jayapura.
28 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Lintas penyeberangan sabuk tengah merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur tengah wilayah Indonesia seperti: lintas penyeberangan dari Palembang-Muntok, Pangkal Pinang- Tanjung Pandan, Manggar-Ketapang, Batulicin-Barru, Balikpapan-Taipa, Bajoe-Kolaka, Kendari-Luwuk-Sanana- Namlea-Ambon-Fakfak.
Lintas penyeberangan sabuk selatan merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur selatan wilayah Indonesia seperti: Bakauheni-Merak, Banyuwangi-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Lombok-Alas, Sape-Labuhan Bajo-Waingapu-Kupang- Ende-Larantuka-Kalabahi-Ilwaki-Saumlaki-Tual- Dobo-Merauke.
Lintas penyeberangan sabuk utara, tengah, dan selatan dihubungkan dengan lintas penyeberangan penghubung sabuk, antara lain meliputi: Bojonegara-Pontianak melalui Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan, Surabaya-Banjarmasin, Selayar-Muarapokot, Gorontalo-Pagimana, Kolaka-Baubau-Kendari- Luwuk-Gorontalo- Bitung- Tahuna-Melanguane, Saumlaki- Ambon, Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Daruba- Biak.
Lintas penyeberangan sabuk utara, tengah, dan selatan mencakup pula lintas penyeberangan antarnegara, antara lain, meliputi Belawan-Penang, Batam-Singapura, Nunukan-Tawao (Sabah), dan Tahuna-Davao.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 25
Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
pelabuhan umum; dan
pelabuhan khusus.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan umum terdiri atas pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional,
dan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Pelabuhan utama dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar;
menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan
menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
(3) (3) Pelabuhan pengumpul dikembangkan untuk:
- melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah;
29 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan
memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional.
(4) Pelabuhan pengumpan regional dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan
menjangkau wilayah pelayanan menengah.
(5) (5) Pelabuhan pengumpan lokal dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan
menjangkau wilayah pelayanan terbatas.
(6) Pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Pelabuhan umum diselenggarakan guna mewujudkan sistem transportasi laut yang handal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Ayat (2)
Pengembangan pelabuhan utama dimaksudkan antara lain untuk membuka akses berbagai produk sektor unggulan ke pasar internasional sehingga pengembangannya perlu mempertimbangkan keberadaan kawasan Asia Pasifik yang merupakan tujuan ekspor terbesar di dunia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah besar" adalah pelabuhan yang melayani angkutan peti kemas dengan jumlah:
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan hub utama dan 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan utama internasional yang berperan sebagai pelabuhan alih muat angkutan peti kemas; dan
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan utama internasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
30 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu.
(2) Pelabuhan khusus dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem
transportasi laut.
(3) Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut
setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan.
Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas alur pelayaran di laut dan alur
pelayaran di sungai dan danau.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(4) Alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
alur pelayaran sungai; dan
alur pelayaran danau.
(5) Kriteria teknis penetapan alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang transportasi laut.
(6) Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan
peraturan perundang-undangan.
31 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(7) Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi
laut.
Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Alur Laut Kepulauan Indonesia" (ALKI) adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut territorial yang berdampingan Antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 29
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Bandar udara umum terdiri atas:
- bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
32 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder;
bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier; dan
bandar udara pengumpan.
(2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
Bandar udara umum diselenggarakan guna mewujudkan sistem transportasi udara yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Bandar udara khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang kebandarudaraan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas:
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang udara
bagi pertahanan dan keamanan negara.
(3) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”ruang udara untuk penerbangan” adalah ruang udara di atas daratan atau perairan sampai dengan ruang udara yang berbatasan dengan ruang antariksa (ruang udara yang masih dimungkinkan digunakan sebagai prasarana pesawat udara) yang di dalamnya termasuk ruang lalu lintas udara sesuai dengan definisi Air Traffic Services (ATS) route berdasarkan ICAO ANNEX 11.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
33 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “ruang di sekitar bandar udara” adalah:
(1) wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan sesuai dengan definisi Obstacle Free Zone/OFZ berdasarkan ICAO ANNEX 14;
(2) wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan
bandar udara; dan
(3) wilayah daratan dan/atau perairan yang termasuk dalam batas-batas kawasan kebisingan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan adalah ruang terlarang, ruang terbatas, dan ruang berbahaya yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul;
berupa jalan umum yang melayani angkutan;
melayani perjalanan jarak jauh;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan
membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna.
(2) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL;
berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan;
melayani perjalanan jarak sedang;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan
membatasi jumlah jalan masuk.
(3) Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
34 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 34
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW.
(2) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/terrier dan pelabuhan utama/pengumpul atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan.
(3) Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis untuk pembangunan fisik jaringan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan transportasi perkeretaapian.
Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk;
terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat lainnya; dan
berada di luar kawasan lindung.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
berada di lokasi yang menghubungkan dengan pelabuhan penyeberangan lain pada jarak terpendek yang memiliki nilai ekonomis; dan
berada di luar kawasan lindung.
(2a) Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan penumpang serta pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
35 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan efisien, pelabuhan penyeberangan dikembangkan di lokasi yang memungkinkan waktu pelayaran antar 2 (dua) pelabuhan penyeberangan yang singkat.
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan, lokasi yang ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan harus memungkinkan penyelenggara angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan yang wajar. Oleh sebab itu, faktor jarak dan besaran permintaan angkutan penyeberangan harus dipertimbangkan secara bersamaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan pelayaran.
Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional;
dihapus;
bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarnegara;
berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(2) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarprovinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar nasional;
memberikan akses bagi pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan andalan laut, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
36 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(3) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan
kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW dalam sistem transportasi antarprovinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar regional;
memberikan akses bagi pengembangan kawasan andalan laut, kawasan pedalaman sungai, dan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(4) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW atau PKL dalam sistem transportasi antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan budi Jaya di sekitarnya ke pasar lokal;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus;
dapat melayani pelayaran rakyat.
(5) Kriteria teknis pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan
pengumpan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang transportasi laut.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
37 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelayaran rakyat" adalah kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antarpelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar dengan kapasitas paling besar 100 m3 (seratus meter kubik) atau kapal layar motor dengan kapasitas paling besar 850 m3 (delapan ratus lima puluh meter kubik).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan pengumpan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pelayaran.
Pasal 37
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(3) Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW terdekat; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
(4) Kriteria teknis bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala
pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara.
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
38 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan penerbangan.
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 38
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan segala
hal yang berkaitan dengan:
Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(3) Jaringan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan segala hal yang berkaitan dengan pembangkit, jetty, sarana penyimpanan bahan bakar, sarana pengolahan hasil pembakaran, travo step up, dan pergudangan.
(4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
segala hal yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik, gardu induk, distribusi tenaga listrik, dan gardu hubung.
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
a menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
b menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi.
39 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dilaksanakan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian.
(2) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 40
Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berupa pembangkitan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan sumber energi tak terbarukan, sumber energi terbarukan, dan sumber energi Baru.
Pembangkitan tenaga listrik antara lain berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Energi Laut, Pembangkit Listrik Hidrogen, dan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Lainnya dan Energi Terbarukan Lainnya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Pasal 40A
Pembangkitan Tenaga Listrik tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 40A
Cukup jelas.
Pasal 41
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dilaksanakan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem
dengan menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, dan/atau kabel laut.
(2) Gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk
mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota.
40 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi listrik" adalah suatu sistem tenaga yang dipusatkan pada suatu tempat berisi saluran transmisi dan distribusi perlengkapan hubung bagi transformator, peralatan pengaman, dan peralatan kontrol.
Pasal 42
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, serta jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan dan/atau penyimpanan, serta konsumen yang terintegrasi dengan fasilitas tersebut; dan
b berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional.
(2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi;
b Mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi;
c mendukung pemanfaatan teknologi bare untuk menghasilkan sumber energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak terbarukan;
d berada pada kawasan dan/atau di luar kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi; dan
e berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman.
(3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan, hingga kawasan terisolasi;
41 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
b Mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi;
c melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan, persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi;
d berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman;
e merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah; dan
f menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo Volt.
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Kriteria teknis jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 45
Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
Penjelasan Pasal 45
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri atas sistem jaringan terestrial dan satelit dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem telekomunikasi nasional yang andal, memiliki jangkauan luas dan merata, dan terjangkau. Sistem jaringan telekomunikasi tersebut mencakup pula sistem jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi.
Huruf a
Jaringan terestrial, antara lain, meliputi jaringan mikro digital, fiber optic (serat optik), mikro analog, dan kabel laut.
Huruf b
Jaringan satelit merupakan piranti komunikasi yang memanfaatkan teknologi satelit.
42 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 46
(1) Jaringan terestrial dikembangkan secara berkesinambungan untuk menyediakan pelayanan
telekomunikasi di seluruh wilayah nasional.
(2) Jaringan satelit dikembangkan untuk melengkapi sistem jaringan telekomunikasi nasional melalui satelit
komunikasi dan stasiun bumi.
(3) Jaringan terestrial dan satelit beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Jaringan terestrial ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antarpusat perkotaan nasional;
menghubungkan pusat perkotaan nasional dengan pusat kegiatan di negara lain;
mendukung pengembangan kawasan andalan; atau
mendukung kegiatan berskala internasional.
(2) Jaringan satelit ditetapkan dengan kriteria ketersediaan orbit satelit dan frekuensi radio yang telah
terdaftar pada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional.
(3) Kriteria teknis jaringan terestrial dan jaringan satelit ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi.
Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Perhimpunan Telekomunikasi Internasional” adalah International Telecommunication Union (ITU).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 48
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan
sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah.
43 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Wilayah sungai meliputi wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai
strategis nasional.
(3) Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi.
(4) Wilayah sungai tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(5) Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah
sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air ditetapkan dengan peraturan menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang sumber daya air.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional merupakan wilayah sungai yang pengelolaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.
Ayat (3)
Cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi merupakan cekungan air tanah yang pengelolaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pola pengelolaan sumber daya air mencakup konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
(1) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas negara ditetapkan dengan kriteria melayani kawasan
perbatasan negara atau melintasi batas negara.
(2) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas provinsi ditetapkan dengan kriteria melintasi dua atau lebih
provinsi.
(3) Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
melayani kawasan strategis nasional, PKN, atau kawasan andalan;
melayani paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektar; dan/atau
memiliki dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan tingkat kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi.
44 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Rencana pola ruang wilayah nasional terdiri atas:
kawasan lindung nasional; dan
kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
(2) Rencana pola ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung Nasional
Paragraf 1
Jenis dan Sebaran Kawasan Lindung Nasional
Pasal 51
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
kawasan perlindungan setempat;
kawasan konservasi;
dihapus;
kawasan lindung geologi; dan
45 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
- kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal 51
Kawasan lindung dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengantisipasi ancaman kerusakan lingkungan saat ini dan pada masa yang akan datang akibat kurangnya kemampuan perlindungan wilayah yang ada.
Penetapan suatu kawasan berfungsi lindung wajib memperhatikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.
Pengaturan mengenai kawasan lindung pada ruang laut sama halnya yang dimaksud dengan "kawasan konservasi" yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 52
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
a kawasan hutan lindung;
b kawasan gambut; dan
c kawasan resapan air.
(2) Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
a sempadan pantai;
b sempadan sungai;
c kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d ruang terbuka hijau kota.
(3) Kawasan konservasi terdiri atas:
a kawasan suaka alam, yang terdiri atas suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut;
b kawasan pelestarian alam, yang terdiri atas taman nasional, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut;
c kawasan taman buru; dan
d kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas:
kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, dan taman pulau kecil;
kawasan konservasi maritim yang meliputi daerah perlindungan adat maritim dan daerah perlindungan budaya maritim; dan
kawasan konservasi perairan.
(4) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a kawasan cagar alam geologi; dan
b kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
46 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(5) Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
a cagar biosfer;
b ramsar;
c cagar budaya;
d kawasan perlindungan plasma nutfah;
e kawasan pengungsian satwa; dan
f kawasan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1)
Pengaturan kawasan hutan lindung memperhatikan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kawasan konservasi dilaksanakan dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat pada kawasan hutan konservasi melalui pengembangan desa konservasi, fasilitas kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat, pemberian izin jasa wisata alam, serta akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu pada blok autozona tradisional atau pemanfaatan tradisional.
Pengaturan kawasan konservasi memperhatikan pembentukan dan pengembangan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Kawasan konservasi memperhatikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berupa antara lain terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Kawasan terumbu karang ditetapkan dengan kriteria berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang, terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter, dan dipisahkan oleh Laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter.
Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses penunjang kehidupan, dan mendukung alur migrasi biota laut.
47 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 53
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
kawasan keunikan batuan dan fosil;
kawasan keunikan bentang alam; dan
kawasan keunikan proses geologi.
(2) Dihapus.
(3) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) huruf c terdiri atas:
kawasan imbuhan air tanah; dan
sempadan mata air.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan imbuhan air tanah" adalah wilayah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 54
(1) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (6), serta Pasal 53
ayat (1) dengan luas paling sedikit 1.000 (seribu) hektar tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (6), serta Pasal 53
ayat (1) dengan luas kurang dari 1.000 (seribu) hektar dan sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Lindung Nasional
Pasal 55
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
c kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
d kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Kawasan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a berupa kubah gambut; dan
b ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
(3) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
49 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(3) Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau
daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
(4) Ruang terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan
kriteria:
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
didominasi komunitas tumbuhan.
Pasal Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
c merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau
d memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
(2) Cagar alam dan cagar alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a ditetapkan
dengan kriteria:
a memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit penyusunnya;
c mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan maupun satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
d mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
e mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
50 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
memerlukan upaya konservasi; dan/atau
f terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah.
(3) Taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
c memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; dan
d merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
(4) Taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah;
b memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan
c mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa.
(5) Taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(6) Taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
b terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(7) Kawasan suaka pesisir atau suaka pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d
angka 1, ditetapkan dengan kriteria:
a merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;
b mempunyai keterwakilan dan satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau pulau kecil yang masih asli dan/atau alami;
c mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumber daya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
d mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau pulau kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.
(8) Kawasan taman pesisir atau taman pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d
51 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
angka 1, ditetapkan dengan kriteria:
a merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, wisata bahari, serta rekreasi;
b mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan
c kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata bahari dan rekreasi.
(9) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d
angka 2, ditetapkan dengan kriteria:
a wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional, dan lembaga adat yang masih berlaku;
b mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan
c tidak bertentangan dengan hukum nasional.
(10) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d
angka 2, ditetapkan dengan kriteria:
a tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus;
b situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan
c tempat ritual keagamaan atau adat.
(11) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 3,
ditetapkan dengan kriteria:
a perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati;
b perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan;
c perairan laut daerah yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; dan
d perairan laut daerah yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
52 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Dihapus.
Penjelasan Pasal 58
Dihapus.
Pasal 59
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan;
b memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah;
c merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau
d berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan.
(2) Ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya;
b mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam;
c mendukung keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau
d merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya.
(3) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c ditetapkan dengan
kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
(4) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf d ditetapkan
dengan kriteria:
a memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan
b memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah.
(5) Kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf e ditetapkan dengan
kriteria:
a merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
b merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan
c memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa.
(6) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf f ditetapkan dengan
53 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "komunitas alam" adalah kumpulan dari unsur alami yang meliputi tumbuhan, binatang, dan bentang alam.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 60
(1) Kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria:
memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil);
memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
memiliki tipe geologi unik; atau
memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
(2) Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria:
memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik;
54 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
memiliki bentang alam goa;
memiliki bentang alam ngarai/lembah;
memiliki bentang alam kubah; atau
memiliki bentang alam karst.
(3) Kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
kawasan poton atau lumpur vulkanik;
kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau
kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Dihapus.
Penjelasan Pasal 61
Dihapus.
Pasal 62
(1) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti;
memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau;
memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan.
(2) Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan
wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
55 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Paragraf 1
Kawasan Budi Daya
Pasal 63
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kawasan budi daya terdiri atas:
kawasan peruntukan hutan produksi;
kawasan peruntukan hutan rakyat;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan perikanan;
kawasan peruntukan pertambangan;
ee. kawasan peruntukan panas bumi;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan permukiman; dan/atau
kawasan peruntukan lainnya.
Penjelasan Pasal 63
Kawasan budi daya menggambarkan kegiatan dominan yang berkembang di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, masih dimungkinkan keberadaan kegiatan budi daya lainnya di dalam kawasan tersebut. Sebagai contoh, pada kawasan peruntukan industri dapat dikembangkan perumahan untuk para pekerja di kawasan peruntukan industri.
Peruntukan kawasan budi daya dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan kegiatan termasuk dalam penyediaan prasarana dan sarana penunjang, penanganan dampak lingkungan, penerapan mekanisme insentif, dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyediaan prasarana dan sarana penunjang kegiatan akan lebih efisien apabila kegiatan yang ditunjangnya memiliki besaran yang memungkinkan tercapainya skala ekonomi dalam penyediaan prasarana dan sarana. Peruntukan kawasan budi daya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan yang ada.
Pengaturan mengenai kawasan budi daya pada ruang laut sama halnya dengan yang dimaksud dengan "kawasan pemanfaatan umum" yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
Huruf a
Kawasan peruntukan hutan produksi dimaksudkan untuk menyediakan komoditas hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan untuk keperluan industri, sekaligus untuk melindungi kawasan hutan yang
56 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi dari kerusakan akibat pengambilan hasil hutan yang tidak terkendali.
Pengaturan kawasan hutan produksi memperhatikan pembentukan dan pengembangan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Huruf b
Kawasan peruntukan hutan rakyat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan hasil hutan. Kawasan hutan rakyat berada pada lahan masyarakat dan dikelola oleh masyarakat.
Huruf c
Kawasan peruntukan pertanian selain dimaksudkan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan penyediaan lapangan kerja.
Huruf d
Kawasan peruntukan perikanan dapat berada di ruang darat, ruang laut, dan di luar kawasan lindung.
Huruf e
Kawasan peruntukan pertambangan dimaksudkan untuk mengarahkan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara efisien dan produktif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Huruf ee
Cukup jelas.
Huruf f
Kawasan peruntukan industrian tara lain dimaksudkan untuk mengarahkan agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif, mendorong pemanfaatan sumber daya setempat, dan pengendalian dampak lingkungan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kawasan peruntukan pariwisata" adalah kawasan yang didominasi oleh fungsi kepariwisataan dapat mencakup sebagian areal dalam kawasan lindung atau kawasan budi daya lainnya di mana terdapat konsentrasi daya tarik dan fasilitas penunjang pariwisata.
Kebutuhan pariwisata berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengelolaan objek dan daya tarik wisata yang mencakup:
obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna; dan
obyek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan.
Huruf h
Kawasan peruntukan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan serta tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Kawasan peruntukan permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Huruf i
57 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Kawasan peruntukan lainnya mencakup kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Budi Daya
Pasal 64
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 174 (seratus tujuh puluh empat).
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 64
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan selama tidak mengubah fungsi kawasan hutan.
Pasal 65
(1) Kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapat diusahakan sebagai
hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 66
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas:
a kawasan tanaman pangan;
b kawasan hortikultura;
58 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
c kawasan perkebunan; dan/atau
d kawasan peternakan.
(2) Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian;
b ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau
d dapat dikembangkan sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dasar.
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pertanian secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pertanian yang dapat memberikan manfaat:
memelihara dan meningkatkan kedaulatan pangan nasional;
meningkatkan daya dukung lahan melalui pembukaan lahan baru untuk pertanian tanaman pangan (padi sawah, padigogo, palawija, kacang-kacangan, dan umbi-umbian), perkebunan, peternakan, hortikultura, dan pendayagunaan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan upaya pelestarian dan konservasi sumber daya alam untuk pertanian serta fungsi lindung;
menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
mendorong perkembangan industri hulu dan hilir melalui efek kaitan;
mengendalikan adanya alih fungsi lahan dari pertanian kenon pertanian agar keadaan lahan tetap abadi;
melestarikan nilai sosial budaya dan daya tarik kawasan perdesaan; dan/atau
mendorong pengembangan sumber energi terbarukan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian integral dari Peraturan Pemerintah ini yang ditetapkan dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
KP2B terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
59 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa lahan irigasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak), dan/atau lahan tidak beririgasi.
KP2B yang ditetapkan pada tingkat nasional menjadi dasar dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Huruf c
Upaya perwujudan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dilakukan dengan pengendalian luasan pertanian tanaman pangan lahan basah dan/atau lahan kering paling sedikit 77.410 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh) kilo meter persegi yang tersebar di seluruh provinsi/kabupaten/kota.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 67
(1) Kawasan peruntukan perikanan ditetapkan dengan kriteria:
wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya, dan industri pengolahan hasil perikanan; dan/atau
tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan perikanan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan perikanan secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan perikanan yang dapat memberikan manfaat berikut:
meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
meningkatkan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf a
Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya, dan industri pengolahan hasil perikanan mencakup pula pelabuhan perikanan yang pengembangannya
60 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi wilayah yang dilayaninya.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 68
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan pertambangan yang memiliki nilai strategis nasional terdiri atas pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan/atau
merupakan bagian proses upaya merubah kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil.
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pertambangan secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pertambangan yang diharapkan dapat memberikan manfaat berikut:
meningkatkan produksi pertambangan dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
memperhatikan upaya pengelolaan kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
61 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Pasal 68A
(1) Kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi; dan
b merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemanfaatan langsung panas bumi dan pemanfaatan tidak langsung panas bumi.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang panas bumi.
Penjelasan Pasal 68A
Cukup jelas.
Pasal 69
(1) Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria:
berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri;
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
tidak mengubah lahan produktif.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang industri.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan industri secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan peruntukan industri yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi di daerah sekitarnya;
mendorong perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbudaya industri dan berdaya saing.
Huruf a
62 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dimaksudkan agar pengembangan kawasan peruntukan industri memiliki kemampuan untuk mempertahankan pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 70
(1) Kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan dengan kriteria:
memiliki objek dengan daya tarik wisata; dan/atau
mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pariwisata.
Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pariwisata secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pariwisata yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan devisa dari pariwisata dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan subsektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
melestarikan nilai warisan budaya, adat istiadat, kesenian dan mutu keindahan lingkungan alam; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Kawasan peruntukan permukiman ditetapkan dengan kriteria:
63 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana;
memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar kawasan; dan/atau
memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan permukiman ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perumahan dan permukiman.
Penjelasan Pasal 71
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan permukiman secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menyediakan kesempatan kerja; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf a
Kawasan rawan bencana meliputi bencana alam dan bencana buatan manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penetapan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 72
(1) Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang memiliki nilai strategis nasional
ditetapkan sebagai kawasan andalan.
(2) Nilai strategis nasional meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan
wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
64 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
(1) Kawasan andalan terdiri atas kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut.
(2) Kawasan andalan darat terdiri atas kawasan andalan berkembang dan kawasan andalan prospektif
berkembang.
(3) Kawasan andalan tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
(1) Kawasan andalan berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 3 (tiga) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,25% (nol koma dua lima persen);
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar udara, prasarana listrik, telekomunikasi, dan air baku, serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
memiliki sektor unggulan yang sudah berkembang dan/atau sudah ada minat investasi.
(2) Kawasan andalan prospektif berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 1 (satu) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,05% (nol koma nol lima persen);
memiliki laju pertumbuhan ekonomi paling sedikit 4% (empat persen) per tahun;
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut, dan prasarana lainnya yang belum memadai; dan
memiliki sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan.
(3) Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya kelautan;
memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.
65 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
pertahanan dan keamanan;
pertumbuhan ekonomi;
sosial dan budaya;
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan; atau
merupakan wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Penjelasan Pasal 76
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara memiliki hal-hal yang bersifat sensitif sehingga perlu pengaturan yang khusus. Secara makro, pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengaturan lokasi yang spesifik yang mempertimbangkan sifat sensitif diatur menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertahanan negara.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara, antara lain meliputi kawasan pertahanan, seperti: kawasan basis militer, kawasan latihan militer, kawasan disposal amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, arsenal (gudang amunisi), kawasan uji coba sistem pertahanan, kawasan
66 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
pengembangan energi nuklir, kawasan pengembangan uji coba nuklir, dan kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar.
Pasal 77
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
memiliki potensi ekspor;
didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau
ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.
Penjelasan Pasal 77
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi mencakup infrastruktur yang sudah ada, sedang dalam pembangunan, dan yang direncanakan, antara lain, berupa jaringan jalan, pelabuhan laut, bandar udara, telekomunikasi, listrik, dan air bersih.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 78
67 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
merupakan warisan budaya dunia;
merupakan tempat pelestarian dan pengembangan cagar budaya beserta adat istiadatnya atau budaya, serta nilai kemasyarakatan; dan/atau
merupakan tempat peningkatan kualitas warisan budaya.
Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir;
memiliki sumber daya alam strategis nasional;
berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa;
berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
berfungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
Penjelasan Pasal 79
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sumber daya alam strategis nasional, antara lain, meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, batubara, dan beberapa jenis mineral tertentu yang ditetapkan sebagai pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 80
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan
68 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kriteria:
merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara;
memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
rawan bencana alam nasional; atau
sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
Penjelasan Pasal 80
Huruf a
Aset nasional berupa kawasan lindung antara lain cagar biosfer, taman nasional, dan cagar alam yang telah mendapatkan pengakuan internasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Penetapan dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Nasional
Pasal 81
Penetapan kawasan strategis nasional berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
69 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 82
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan
Pasal 80, tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pemerintah dapat menetapkan kawasan strategis nasional selain yang tercantum dalam Lampiran X
berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
(1) Pemanfaatan ruang wilayah nasional berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
(2) Pemanfaatan ruang wilayah nasional dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, keuangan negara, dan perbendaharaan negara.
Pasal 84
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) disusun berdasarkan
indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
70 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta, dan/atau kerja sama pendanaan.
(3) Kerja sama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Indikasi program utama menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional. Selain itu, juga terdapat kegiatan lain, baik yang dilaksanakan sebelumnya, bersamaan dengan, maupun sesudahnya, yang tidak disebutkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 85
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional;
arahan perizinan;
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
arahan sanksi.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 86
71 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur
ruang dan pola ruang, yang terdiri atas:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional;
sistem jaringan sumber daya air;
kawasan lindung nasional; dan
kawasan budi daya.
Penjelasan Pasal 86
Ayat (1)
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional bertujuan untuk menjamin fungsi sistem nasional yang berada di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada suatu kawasan;
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada suatu kawasan;
arahan mengenai ketentuan jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu pada suatu kawasan; dan/atau
arahan mengenai tingkat intensitas kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
Pasal 87
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sekitar jaringan prasarana nasional untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional; dan
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional.
72 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Paragraf 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
Pasal 88
(1) Peraturan zonasi untuk PKN disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal.
(2) Peraturan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan.
(3) Peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi
berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya.
Penjelasan Pasal 88
Ayat (1)
Huruf a
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional, antara lain, meliputi perdagangan, jasa, industri, atau pariwisata.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan, antara lain, meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe A, stasiun kelas besar, jaringan pengendalian limbah (padat, cair, dan gas), tempat pembuangan sampah akhir (TPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan drainase.
Huruf b
Pengembangan ruang ke arah vertikal harus mempertimbangkan dimensi fisik dan nonfisik.
Dimensi fisik, antara lain, meliputi karakteristik lahan, topografi, dan daya dukung lahan.
Dimensi nonfisik, antara lain, meliputi ekonomi, sosial, dan budaya.
Untuk mewujudkan pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal, pengembangan
73 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
permukiman di PKN dapat dilakukan dengan berdasarkan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi, antara lain, meliputi pertanian/perkebunan/ perikanan, perdagangan dan jasa, pertambangan, atau industri.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan, antara lain, meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe B, stasiun kelas menengah, jaringan pengendalian limbah (padat, cair, dan gas), tempat pembuangan sampah akhir (TPA), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan drainase.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan ekonomi perkotaan berskala kabupaten/kota, antara lain, meliputi pertanian, perikanan, perdagangan dan jasa, atau pertambangan.
Fasilitas perkotaan, antara lain, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, perbankan, peribadatan, sosial budaya, hiburan, olahraga, dan ruang terbuka hijau.
Infrastruktur perkotaan antara lain meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, jalan, terminal tipe C, stasiun kelas kecil, tempat pembuangan sampah, dan drainase.
Pasal 89
Peraturan zonasi untuk PKSN disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan yang berdaya saing, pertahanan, pusat promosi investasi dan pemasaran, serta pintu gerbang internasional dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan
pemanfaatan untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Paragraf 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 90
Peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan:
- pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
74 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal 90
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan, yang penggunaannya di bawah pengawasan penyelenggara jalan, dan yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta manfaat jalan.
Pasal 91
Peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.
Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
(1) Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan
memperhatikan:
keselamatan dan keamanan pelayaran;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan;
ketentuan pelarangan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; dan
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan.
75 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus
memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
(3) Pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 92
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)” adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Yang dimaksud dengan “Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)” adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 93
(1) Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas diatas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut; dan
pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
76 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
(1) Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara;
pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan.
(2) Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan
pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.
Paragraf 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 95
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan
pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
(2) Peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang
di sekitar pembangkitan listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
(3) Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan
pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Paragraf 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 96
77 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
Paragraf 6
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 97
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai lintas negara dan lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai di negara/provinsi yang berbatasan.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang membahayakan keselamatan umum;
pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam; dan
pembatasan pemanfaatan ruang yang menurunkan kualitas fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal 98
Huruf a
Kegiatan pendidikan yang dapat dilakukan di luar kawasan permukiman adalah kegiatan pendidikan di alam terbuka.
Kegiatan penelitian dapat mencakup kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan energi dan sumber daya mineral, yang dilakukan secara terbatas tanpa mengubah fungsi utama kawasan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
78 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Paragraf 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional
Pasal 99
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengurangi fungsi lindung;
b ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi fungsi lindung;
c pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
d pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan
e pemanfaatan hutan lindung dan penggunaan kawasan hutan lindung untuk keperluan di luar sektor kehutanan yang diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan gambut disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan,dan/atau jasa lingkungan tanpa merubah bentang alam;
b ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi merubah tata air dan ekosistem unik;
c pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan gambut melalui badan air; dan
d penanggulangan terhadap kerusakan ekosistem gambut.
(3) Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
b penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
c penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Penjelasan Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
79 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "zero delta Q policy" adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Pasal 100
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
c pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
d pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik.
e ketentuan pelarangan bangunan selain yang dimaksud pada huruf d; dan
f ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
(2) Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan
memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
c ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air, dan/atau pelabuhan;
d pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi dan/atau pelabuhan; dan
e penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi;
b pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan
c kegiatan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada huruf b.
80 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, dan suaka margasatwa laut
disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, energi angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah;
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan.
(2) Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e ketentuan pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga.
(3) Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf, d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
(4) Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan:
81 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
(5) Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali;
b penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan;
c ketentuan pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan; dan
d penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya.
(6) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di pesisir dan pulau-pulau kecil disusun dengan
memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian serta pengembangan, dan/atau pendidikan;
b pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata dan rekreasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(7) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi maritim disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk perlindungan dan pelestarian adat dan budaya maritim, pendidikan, penelitian, pariwisata, dan rekreasi;
b pendirian bangunan yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi maritim pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(8) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b pendirian bangunan di perairan kawasan konservasi perairan untuk mendukung penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
82 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 102
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Dihapus.
Penjelasan Pasal 102
Dihapus.
Pasal 103
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
b pembatasan pemanfaatan sumber daya alam; dan
c pengendalian kegiatan budi daya yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem.
(2) Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung.
(3) Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan untuk pariwisata, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; dan
b ketentuan pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
(4) Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
b pelestarian flora, fauna, dan ekosistem unik kawasan; dan
c pembatasan pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
b pelestarian flora dan fauna endemik kawasan; dan
c pembatasan pemanfaatan sumber daya alam.
(6) Peraturan zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b ketentuan pelarangan pemanfaatan kayu mangrove; dan
c ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal 103
Cukup jelas.
83 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 104
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan; dan
kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan
pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
(3) Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan
pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Dihapus.
Penjelasan Pasal 105
Dihapus.
Pasal 106
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan
pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air.
Penjelasan Pasal 106
Ayat (1)
84 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf a
Setiap jenis kegiatan budi daya tidak terbangun memiliki kemampuan yang berbeda dalam menahan limpasan air hujan. Sebagai contoh, lapangan golf memiliki kemampuan yang rendah sementara hutan produksi atau hutan rakyat memiliki kemampuan yang sangat tinggi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kebijakan prinsip zero delta Q” adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budi Daya
Pasal 107
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi disusun dengan memperhatikan:
pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk pembangunan infrastruktur dan bangunan lain yang mendukung pengelolaan hutan, sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan
penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 107
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Huruf c
Cukup jelas.
85 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Pasal 107A
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan:
pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
pemanfaatan ruang budi daya hutan rakyat untuk permukiman dan/atau usaha budi daya lainnya dalam satu kesatuan pengelolaan yang terpadu; dan
pemanfaatan ruang lainnya dalam kawasan hutan rakyat mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 107A
Cukup jelas.
Pasal 108
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kawasan dan/atau fungsi lain kecuali untuk kepentingan umum; dan
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah;
pemanfaatan ruang untuk kawasan pemisahan dan/atau kawasan sabuk hijau; dan
pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
86 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan
pengaturan bangunan lain di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah.
pengaturan kawasan tambang dengan memanfaatkan kawasan karst sesuai daya dukung ekosistem karst.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Pasal 110A
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan panas bumi disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pengusahaan panas bumi dilakukan berdasarkan prinsip konservasi dan keberlanjutan; dan
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi Jaya selain pengusahaan panas bumi yang meliputi kegiatan survey pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal 110A
Cukup jelas.
Pasal 111
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; dan
pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan:
- pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
87 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf c.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan:
penetapan amplop bangunan;
penetapan tema arsitektur bangunan;
penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan
penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
Penjelasan Pasal 113
Huruf a
Amplop bangunan yang ditetapkan, antara lain, meliputi garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar hijau, dan ketinggian bangunan.
Huruf b
Penetapan arsitektur bangunan, antara lain, meliputi peryaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Huruf c
Kelengkapan bangunan yang dapat ditetapkan antara lain lahan parkir, jalan, kelengkapan pemadam kebakaran, dan jalur evakuasi bencana.
Huruf d
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
Pasal 114
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi pejabat
yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
88 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Pasal 114A
(1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar
yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal 114A
Ayat (1)
Dampak besar dan penting dalam pemanfaatan ruang dapat diukur, antara lain dengan kriteria:
adanya perubahan bentang alam;
besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak pemanfaatan ruang;
luas wilayah penyebaran dampak;
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
banyaknya komponen lingkungan hidup dan lingkungan buatan yang akan terkena dampak;
sifat kumulatif dampak; dan/atau
sifat reversible dan irreversible dampak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
89 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Arahan Insentif dan Disinsentif
Pasal 115
(1) Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c
merupakan acuan bagi pemerintah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif.
(2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang,
dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi
keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh
Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat.
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan
kewenangannya.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
(1) Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pemberian kompensasi;
urun saham;
pembangunan serta pengadaan infrastruktur; atau
penghargaan.
(2) Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
keringanan pajak;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
penyediaan infrastruktur;
90 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
penghargaan.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
(1) Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
(2) Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
pengenaan pajak yang tinggi;
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Arahan Sanksi
Pasal 120
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional;
pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem nasional;
91 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dikenakan sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
92 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
(1) Untuk operasionalisasi RTRWN, disusun rencana rinci tata ruang yang meliputi:
rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(2) Rencana tata ruang pulau/kepulauan disusun untuk wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau
Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Pulau Papua.
(3) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional disusun untuk setiap kawasan strategis nasional.
(4) Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
RTRWN ini berlaku selama 20 (duapuluh) tahun.
93 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Maret 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Maret 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 48
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4833
94 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan.
