PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 119
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Arahan Sanksi
