Pasal 120
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional;
pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem nasional;
91 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
