PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 121
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dikenakan sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
