PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 118
(1) Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
(2) Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
pengenaan pajak yang tinggi;
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
