PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 117
(1) Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pemberian kompensasi;
urun saham;
pembangunan serta pengadaan infrastruktur; atau
penghargaan.
(2) Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
keringanan pajak;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
penyediaan infrastruktur;
90 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
penghargaan.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
