PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 116
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh
Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat.
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan
kewenangannya.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
