PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 115
(1) Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c
merupakan acuan bagi pemerintah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif.
(2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang,
dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi
keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 115
Cukup jelas.
