Pasal 38
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan segala
hal yang berkaitan dengan:
Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(3) Jaringan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan segala hal yang berkaitan dengan pembangkit, jetty, sarana penyimpanan bahan bakar, sarana pengolahan hasil pembakaran, travo step up, dan pergudangan.
(4) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
segala hal yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik, gardu induk, distribusi tenaga listrik, dan gardu hubung.
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
