PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 39
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
a menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
b menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi.
39 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
