Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dilaksanakan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian.
(2) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 40
Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berupa pembangkitan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan sumber energi tak terbarukan, sumber energi terbarukan, dan sumber energi Baru.
Pembangkitan tenaga listrik antara lain berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Energi Laut, Pembangkit Listrik Hidrogen, dan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Lainnya dan Energi Terbarukan Lainnya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
