Pasal 37
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(2) Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(3) Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW terdekat; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
(4) Kriteria teknis bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala
pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara.
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
38 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan penerbangan.
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi Nasional
